Jakarta – Pemerintah merubah aturan pengadaan barang dan jasa tahun 2021. Aturan tersebut ditetapkan melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021.
Perpres No. 12 Tahun 2021 ini merubah dan menghapus beberapa ketentuan di beberapa pasal Perpres No. 16 Tahun 2018. Perubahan ketentuan regulasi ini ditujukan untuk penyesuaian pengaturan penggunaan: (1) produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), dan (2) pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya dari APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan SDM pengadaan barang/jasa.
Regulasi tersebut, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam akun twitter resminya menginformasikan bahwa untuk memberikan kesempatan kepada yang kepada UMK dan koperasi, K/L/PD (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) diwajibkan mengalokasikan 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil wilayah setempat.
Lebih lanjut, Kepala LKPP Doni Dwi Susanto mengatakan bahwa dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya berharap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang berdampak pandemi Covid-19.
LKPP menginformasikan bahwa untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP tentang Perencanaan, Pemilihan Penyedia e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya, Rabu (25/2/2021).
Perubahan regulasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dalam akun twitternya menginfomasikan bahwa sebagai upaya Pemerintah menjalankan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya dalam memberikan kemudahan dan memperkuat posisi usaha mikro dan kecil Indonesia. Salah satunya menaikkan pagu pengadaan oleh UMK dan koperasi dari maksimal Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar. Semoga denga hadirnya Perpres ini bisa mengakselerasi pertumbuhan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional ya, Minggu (1/3/2021).