Perubahan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kantor KementriankopUKM dan LKPP RI Jakarta

Jakarta – Pemerintah merubah aturan pengadaan barang dan jasa tahun 2021. Aturan tersebut ditetapkan melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021.

Perpres No. 12 Tahun 2021 ini merubah dan menghapus beberapa ketentuan di beberapa pasal Perpres No. 16 Tahun 2018. Perubahan ketentuan regulasi ini ditujukan untuk penyesuaian pengaturan penggunaan: (1) produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), dan (2) pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya dari APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan SDM pengadaan barang/jasa.

Regulasi tersebut, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam akun twitter resminya menginformasikan bahwa untuk memberikan kesempatan kepada yang kepada UMK dan koperasi, K/L/PD (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) diwajibkan mengalokasikan 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil wilayah setempat.

Lebih lanjut, Kepala LKPP Doni Dwi Susanto mengatakan bahwa dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya berharap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang berdampak pandemi Covid-19.

Respon (0)

  1. Mapping pertumbuhan UMKM di Madura cukup besar/tidak ya? Regulasi ini sangat bagus dan peluang besar bagi pelakunya. Dari 1,5 M menjadi 15 M. Itu nominal luar biasa utk pemberdayaan usaha mikro rakyat. Ini regulasi pro-poor. Good policy!
    Cuma tantangannya peluang di lapangan jd lahan permainan pejabat di daerah utk memanipulasi data, memark-up dan ajang mengeruk keuntungan pribadi

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca