Sumenep – Merasa tidak dilayani, sejumlah pelanggan pasang baru Kilo Watt Hour (kWh) meter, di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, layangkan surat somasi pada pihak PLN ULP Kangean.
Pada surat somasi alias teguran yang tertanggal 09 Agustus 2021 itu, pelanggan menuntut dua hal pada pihak PLN, di antaranya meminta agar pelanggan pasang baru yang mendaftar secara online segera dilayani sebagaimana mestinya, perihal pemasangan kWh meter. Kedua, pelanggan menuntut adanya pelayanan baik dan andal dari pihak PLN ULP Kangean sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 30, Tahun 2009, pasal 29, ayat 1, tentang ketenagalistrikan.
Tepat pada tanggal 15 Agustus 2021, surat somasi dari pelanggan pasang baru kWh meter, mendapat tanggapan atau balasan dari pihak PLN ULP Kangean. Melalui surat balasan ini, PLN ULP Kangean menjawab keresahan yang dialami oleh masyarakat setempat yang dalam hal ini terdapat 7 poin jawaban.
1. PLN ULP Kangean mengaku, telah melayani pelanggan pasang baru yang mengajukan pendaftaran secara online via Call Center (CC) tepatnya pada Bulan Juni 2021 itu.
2. PLN ULP Kangean mengaku, telah berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pelanggan yang bersangkutan, tepatnya pada tanggal 22 Juni 2021, untuk membicarakan mekanisme pasang baru kWh meter di kepulauan.
3. Berdasarkan poin 2, PLN ULP Kangean menjelaskan bahwa pasang baru di kepulauan dibuka dengan memperhatikan ketersediaan material, evaluasi kapasitas pembangkit, serta pemerataan layanan. Apabila akan melakukan pasang baru, pelanggan diimbau agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu secara langsung dengan PLN ULP Kangean.
4. Berdasarkan poin 3, dikarenakan stok material belum tersedia dan sedang dilakukan evaluasi kapasitas pembangkit, maka pelayanan pasang baru sementara belum dibuka atau belum bisa dilayani.
5. Selanjutnya, seiring berjalannya waktu PLN ULP Kangean menilai pelanggan tetap melakukan pembayaran BP (Biaya Pasang) dalam jumlah banyak via CC tanpa konfirmasi terlebih dahulu. PLN ULP Kangean menegaskan bahwa pasang baru masih belum bisa dilayani dan tindaklanjutnya sesuai proses bisnis yang ada. Pembayaran pelanggan akan diproses restitusi atau pengembalian pembayaran. Hal ini juga berlaku bagi calon pelanggan lain yang memproses pasang baru online pada periode tersebut.
6. Berdasarkan poin 5, PLN ULP Kangean mengaku telah berulang kali memberikan penjelasan melalui balasan keluhan yang disampaikan oleh pelanggan kepada pihak PLN. Bahwa untuk tindak lanjut penyelesaian pencairan restitusi tunai, pelanggan diminta untuk datang ke Kantor PLN ULP Kangean yang nantinya akan dilayani oleh staf pelayanan dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut: a) membawa kelengkapan berkas berupa (surat kuasa bermeterai 10 ribu, foto copy buku rekening pemohon, foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon, foto copy KTP calon pelanggan, bukti pembayaran); b) penandatanganan berita acara restitusi dan kuitansi restitusi.
7. Pelanggan akan dilayani dan dihubungi kembali apabila ketersediaan material dan kapasitas pembangkit mencukupi. Selanjutnya melakukan pengajuan dan pembayaran pasang baru kembali.
Sayangnya, salah satu pelanggan berinisial MS, asal Pulau Kangean, Kecamatan Kangayan, Sumenep, menampik jawaban yang disampaikan oleh pihak PLN ULP Kangean. Sehingga pihaknya akan melayangkan surat somasi ke dua kepada PLN setempat.
Menurutnya, jawaban yang dinyatakan PLN ULP Kangean perihal tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu dari pelanggan kepada PLN setempat sebelum melakukan pendaftaran, itu dinilai tidak benar.
Sebab MS mangaku sudah melakukan konfirmasi sebelumnya, bahkan sekalipun konfirmasi tersebut tidak dilakukan, menurut dia tidak menyalahi aturan.
“Nah itu bohong pak, kami sudah melapor sebelumnya dan mengenai itu (konfirmasi pada PLN setempat, red.) sebenarnya kalau kita mengacu kepada syarat dan ketentuan, kita tidak harus melapor ke PLN setempat kalau mau daftar, dikarenakan PLN mobile itu adalah layanan yang terbuka untuk umum,” ungkap MS pada media ini, sembari menunjukkan bukti laporannya yang dikirim melalui pesan singkat atau SMS, Senin (23/08/2021).
Dirinya juga mengaku telah mengirim semua berkas kepada PLN ULP Kangean. Jadi pernyataan yang disampaikan oleh PLN terkait, melalui balasan surat somasi itu dinilai tidak benar, bahkan telah membuatnya geram.
“Kami kirim datanya terlebih dahulu, seperti surat yang dikuasakan kepada kami dari masyarakat, bahwa yang tercantum dalam surat kuasa akan melakukan pendaftaran. Sangat tidak benar, makanya saya menentang hal itu,” tegasnya.
Soal restitusi atau pengembalian pembayaran BP, sebagaimana menjadi kebijakan yang telah ditetapkan oleh PLN ULP setempat, menurut MS pihaknya tidak akan menerimanya. Sebab restitusi hanya bisa dilakukan apabila KTP pendaftar telah tercatat selesai memasang kWh meter.
“Tidak akan kami lakukan restitusi, karna PLN sudah melakukan pelanggaran dalam syarat dan ketentuan online, dan restitusi bukan hal semacam itu. Misalkan pemerintah menemukan KTP pemohon pasang baru sudah mendaftar kWh 900 VA, tapi tidak mendaftar pakai subsidi dan kWh sudah terpasang, itu bisa direstitusi serta pemerintah akan mengembalikan uang BP (Biaya Pasang),” jelasnya.
Terlebih dari itu, pihaknya juga menemukan pelanggan pasang baru kWh meter yang direstitusi sejak Bulan Mei 2021, hingga saat ini belum ada pencairan alias pengembalian uang pelanggan.
“Sudah 3 orang di sini daftar yang 450 VA dan 900 VA direstitusi bulan 5 itu, sampai saat ini uangnya tidak di kembalikan oleh pihak PLN. Jadi kami takut,” paparnya.
Padahal, tiga pelanggan yang direstitusi itu telah melengkapi segala berkas persyaratan restitusi. Namun lagi-lagi, hingga saat ini belum ada pengembalian uang milik pelanggan.
“Yang diminta manajer sudah semua, tapi sampai saat ini belum ada pengembalian,” imbuhnya.
Melihat kenyataan tersebut, masyarakat mengaku jera akan adanya restitusi yang tidak jelas ini. Sehingga pihaknya lebih memilih untuk mendesak PLN ULP Kangean, agar memberikan pelayanan seperti yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jadi kami masyarakat takut terjebak dengan hal itu. Masyarakat mendesak agar keinginannya bisa dilayani sebagaimana yang tertera dalam undang-undang,” tutur MS.
Kebijakan dari PLN ULP Kangean, menurut penilaian MS adalah ketidakberpihakan kepada rakyat, sehingga hal tersebut disebutnya sebagai ketimpangan.
“Intinya ada ketimpangan, ketika yang daftar ke biro, itu yang harganya 3 juta dan langsung dilayani,” pungkasnya.