Pelayanan PLN ULP Kangean Sumenep Tidak Prima, Pelanggan Pasang Baru kWh Meter Layangkan Somasi

Sumenep – Merasa tidak dilayani, sejumlah pelanggan pasang baru Kilo Watt Hour (kWh) meter, di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, layangkan surat somasi pada pihak PLN ULP Kangean.

Pada surat somasi alias teguran yang tertanggal 09 Agustus 2021 itu, pelanggan menuntut dua hal pada pihak PLN, di antaranya meminta agar pelanggan pasang baru yang mendaftar secara online segera dilayani sebagaimana mestinya, perihal pemasangan kWh meter. Kedua, pelanggan menuntut adanya pelayanan baik dan andal dari pihak PLN ULP Kangean sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 30, Tahun 2009, pasal 29, ayat 1, tentang ketenagalistrikan.

Tepat pada tanggal 15 Agustus 2021, surat somasi dari pelanggan pasang baru kWh meter, mendapat tanggapan atau balasan dari pihak PLN ULP Kangean. Melalui surat balasan ini, PLN ULP Kangean menjawab keresahan yang dialami oleh masyarakat setempat yang dalam hal ini terdapat 7 poin jawaban.

1. PLN ULP Kangean mengaku, telah melayani pelanggan pasang baru yang mengajukan pendaftaran secara online via Call Center (CC) tepatnya pada Bulan Juni 2021 itu.

2. PLN ULP Kangean mengaku, telah berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pelanggan yang bersangkutan, tepatnya pada tanggal 22 Juni 2021, untuk membicarakan mekanisme pasang baru kWh meter di kepulauan.

3. Berdasarkan poin 2, PLN ULP Kangean menjelaskan bahwa pasang baru di kepulauan dibuka dengan memperhatikan ketersediaan material, evaluasi kapasitas pembangkit, serta pemerataan layanan. Apabila akan melakukan pasang baru, pelanggan diimbau agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu secara langsung dengan PLN ULP Kangean.

4. Berdasarkan poin 3, dikarenakan stok material belum tersedia dan sedang dilakukan evaluasi kapasitas pembangkit, maka pelayanan pasang baru sementara belum dibuka atau belum bisa dilayani.

5. Selanjutnya, seiring berjalannya waktu PLN ULP Kangean menilai pelanggan tetap melakukan pembayaran BP (Biaya Pasang) dalam jumlah banyak via CC tanpa konfirmasi terlebih dahulu. PLN ULP Kangean menegaskan bahwa pasang baru masih belum bisa dilayani dan tindaklanjutnya sesuai proses bisnis yang ada. Pembayaran pelanggan akan diproses restitusi atau pengembalian pembayaran. Hal ini juga berlaku bagi calon pelanggan lain yang memproses pasang baru online pada periode tersebut.

6. Berdasarkan poin 5, PLN ULP Kangean mengaku telah berulang kali memberikan penjelasan melalui balasan keluhan yang disampaikan oleh pelanggan kepada pihak PLN. Bahwa untuk tindak lanjut penyelesaian pencairan restitusi tunai, pelanggan diminta untuk datang ke Kantor PLN ULP Kangean yang nantinya akan dilayani oleh staf pelayanan dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut: a) membawa kelengkapan berkas berupa (surat kuasa bermeterai 10 ribu, foto copy buku rekening pemohon, foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon, foto copy KTP calon pelanggan, bukti pembayaran); b) penandatanganan berita acara restitusi dan kuitansi restitusi.

7. Pelanggan akan dilayani dan dihubungi kembali apabila ketersediaan material dan kapasitas pembangkit mencukupi. Selanjutnya melakukan pengajuan dan pembayaran pasang baru kembali.