Pelayanan PLN ULP Kangean Sumenep Tidak Prima, Pelanggan Pasang Baru kWh Meter Layangkan Somasi

“Tidak akan kami lakukan restitusi, karna PLN sudah melakukan pelanggaran dalam syarat dan ketentuan online, dan restitusi bukan hal semacam itu. Misalkan pemerintah menemukan KTP pemohon pasang baru sudah mendaftar kWh 900 VA, tapi tidak mendaftar pakai subsidi dan kWh sudah terpasang, itu bisa direstitusi serta pemerintah akan mengembalikan uang BP (Biaya Pasang),” jelasnya.

Terlebih dari itu, pihaknya juga menemukan pelanggan pasang baru kWh meter yang direstitusi sejak Bulan Mei 2021, hingga saat ini belum ada pencairan alias pengembalian uang pelanggan.

“Sudah 3 orang di sini daftar yang 450 VA dan 900 VA direstitusi bulan 5 itu, sampai saat ini uangnya tidak di kembalikan oleh pihak PLN. Jadi kami takut,” paparnya.

Padahal, tiga pelanggan yang direstitusi itu telah melengkapi segala berkas persyaratan restitusi. Namun lagi-lagi, hingga saat ini belum ada pengembalian uang milik pelanggan.

“Yang diminta manajer sudah semua, tapi sampai saat ini belum ada pengembalian,” imbuhnya.

Melihat kenyataan tersebut, masyarakat mengaku jera akan adanya restitusi yang tidak jelas ini. Sehingga pihaknya lebih memilih untuk mendesak PLN ULP Kangean, agar memberikan pelayanan seperti yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi kami masyarakat takut terjebak dengan hal itu. Masyarakat mendesak agar keinginannya bisa dilayani sebagaimana yang tertera dalam undang-undang,” tutur MS.

Kebijakan dari PLN ULP Kangean, menurut penilaian MS adalah ketidakberpihakan kepada rakyat, sehingga hal tersebut disebutnya sebagai ketimpangan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca