PROBLEMATIK tenaga honorer kembali mengemuka setelah terbitnya keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023, Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah UMR.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memberi batasan keberadaan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP diundangkan pada tanggal 28 November 2018, yang artinya keberadaan tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang. Ihwal ini menjadikan nasib pegawai honorer semakin di ujung tanduk.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
Surat Edaran tersebut memerintahkan agar seluruh Instansi Pemerintah melakukan pemetaan Tenaga Honorer dan jika memenuhi syarat dapat diikutkan seleksi Calon PNS dan Calon PPPK. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada sekitar 1,1 juta guru honorer yang sudah diangkat menjadi ASN. Akan tetapi, masih ada 121.954 guru honorer yang masih belum diangkat dan diharapkan direkrut menjadi ASN pada era pemerintahan mendatang. Sayangnya, pada era Presiden Joko Widodo atau Jokowi, nyatanya guru-guru yang disebut Kategori 2 (K2) karena mengajar sejak 2025 tak mendapat jaminan diangkat jadi ASN.
Honorer K2 tersebut justru mesti bertarung dengan fresh graduate dan guru swasta dalam seleksi PPPK. Pengangkatan honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana pemerintahh untuk menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Karena itu, Instansi atau Unit kerja diberi kesempatan utnuk menyelesaikan persoalan Honorer hingga tahun 2023.
Sejumlah alasan pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN ini adalah tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” katanya, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya, Tjahjo juga sempat menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas. Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.
Penataan ini adalah bagian langkah strategis membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Tjahjo membantah, anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat mandiri oleh masing-masing instansi. Supaya rekrutmen dan upah terstandardisasi, tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata. Melalui skema tersebut, maka pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai kebutuhan instansi dan penghasilan layak sesuai UMR.
Transisi Guru Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara melalui seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru. Pada tahun 2021, formasi guru CPNS tidak disetujui, maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK.
Opsi Rekrutmen guru P3K sebagai jalan tengah keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer di sekolah negeri. Komponen keberpihakan tersebut telah diatur pada UU 5/2014 tentang ASN, yang meliputi beberapa hal, seperti: Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Pengembangan Kompetensi, Penghargaan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan, tahun ini sebnayak 320.000 guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keja (PPPK).
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022 Tentang penghapusan Tenaga non-ASN atau honorer oleh Pemerintah. Ibarat pisau bermata dua, kebijakan penghapusan tenaga honorer mesti ditanggapi dengan hati-hati dan mengedepankan penyelesaian jalan tengah.
Kebijakan ini, untuk jangka panjang memang akan memberikan nilai positif, sebab pemerintah akan mempunyai data rill kepegawaian yang memudahkan mereka melakukan analisis kebutuhan instansi pemerintah. Begitu halnya dengan kesejahteraan para pegawai di instansi pemerintah, tentu akan lebih terjamin.
Sebab tidak ada lagi status bernama tenaga honorer yang selama ini mekanisme penggajiannya tidak jelas dan mayoritas upahnya jauh dari standar kelayakan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Nadiem menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK Seperti Gaji dan tunjangan profesi akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Kemudian Program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, Perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Dan Terakhir, Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
Pada peringatan Hari Guru Sedunia, 5 Oktober 2022, Pemerintah Solusi utama dari persoalan kebijakan ini adalah perlunya menerapkan beberapa kebijakan transisi sebelum kebijakan ini benar-benar berlaku pada November 2023.
Termasuk bagaimana menimbang sejumlah aspirasi dari berbagai elemen soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Entah dapat memberi Hak kesejahteraan Guru Honorer sesuai kebutuhan dengan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.
***Alya Nur Azizah adalah mahasiswi Prodi Farmasi, Universitas Muhammadiyah Malang. Ia berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur