Site icon Madurapers

Polri Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Kepolisian Negara Republik Indionesia (Polri) (Sumber foto: Humas Polri, 2023).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Kepolisian Negara Republik Indionesia (Polri) (Sumber foto: Humas Polri, 2023).

Jakarta –  Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Senin (1/5/2023).

Penangkapan terhadap AP Hasanuddin itu, sebagaimana informasi Humas Polri, pasca pelaporan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah, terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut, penangkapan AP atas perkara pelaporan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

Penagkapan yang besangkutan di daerah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) kemarin.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin. (Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid, Senin (1/5/2023).

Vivid menjelaskan, akan menyampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (1/5/2023), terkait keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukumnya.

Dittipidisiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus unggahan AP Hasanuddin di media sosial yang berisi ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah kemudian melaporkan unggahan tersebut, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.

Sejumlah Polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.

Polda-polda tersebut kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaporan ormas itu karena menduga bahwa AP Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN ditautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

Awalnya Thomas berkomentar, bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada Keputusan Pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.

AP Hasanuddin membalas komentar itu dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.

Beberapa komentar unggahan AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di platform media sosial.

Di antaranya “Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis AP Hasanuddin.

Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. “Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.

Exit mobile version