Site icon Madurapers

Postur APBD Pamekasan 2025 Alami Penyesuaian Akibat Kebijakan Efisiensi

Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, per 23 Februari 2025 pasca penertiban Inpres Nomor 1 Tahun Anggaran 2025

Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, per 23 Februari 2025 pasca penertiban Inpres Nomor 1 Tahun Anggaran 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penyesuaian ini dilakukan menyusul penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Senin (24/02/2025).

Inpres tersebut mengatur kebijakan efisiensi anggaran Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp50,59 triliun. Sasaran efisiensi diarahkan pada belanja nonprioritas untuk memastikan penggunaan anggaran yang optimal.

Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan TA 2025, menurut data DJPK Kemenkeu RI per 23 Februari 2025, tercatat sebesar Rp2,10 triliun. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, dan Pendapatan Lainnya.

PAD berkontribusi sebesar Rp350,37 miliar atau 16,68 persen dari total Pendapatan Daerah. Kontribusi PAD ini menunjukkan peran penting potensi lokal dalam mendukung keuangan daerah.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat memberikan porsi terbesar, yakni Rp1,65 triliun atau 78,57 persen. Sementara itu, Pendapatan Lainnya mencapai Rp101,21 miliar atau 4,81 persen.

Belanja Daerah Kabupaten Pamekasan TA 2025 dialokasikan sebesar Rp2,24 triliun. Alokasi belanja ini terbagi dalam empat kategori utama.

Belanja Pegawai menyerap Rp903,09 miliar atau 40,30 persen dari total Belanja Daerah. Belanja Barang dan Jasa mendapatkan alokasi sebesar Rp733,98 miliar atau 32,76 persen.

Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp160,32 miliar atau 7,15 persen. Sementara itu, Belanja Lainnya mencapai Rp446,06 miliar atau 19,89 persen.

Proporsi pendapatan menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat. Kontribusi PAD yang hanya 16,68 persen mengindikasikan perlunya peningkatan potensi lokal.

Proporsi Pendapatan Lainnya yang kecil menunjukkan sumber pendapatan alternatif yang belum optimal. Hal ini menjadi tantangan bagi Pemkab Pamekasan untuk mengembangkan sumber pendapatan baru.

Defisit Anggaran Pemkab Pamekasan TA 2025 tercatat sebesar Rp140,35 miliar. Defisit ini menunjukkan adanya kebutuhan pembiayaan tambahan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp159,84 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp19,50 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp140,34 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Secara keseluruhan, postur APBD Kabupaten Pamekasan TA 2025 menunjukkan tantangan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Pemkab Pamekasan perlu memaksimalkan potensi PAD, meningkatkan proporsi Belanja Modal, serta mengelola pembiayaan secara efisien untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Exit mobile version