Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang (KPU Sampang), menurut Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017, merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah Kabupaten Sampang. Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam proses demokrasi, KPU Sampang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Profesionalitas KPU Sampang sesuai dengan regulasi kepemiluan tersebut bukanlah sesuatu yang niscaya. Oleh karena itu Komisioner KPU dan kalangan terkait kepemiluan di Kabupaten Sampang harus terus membangun budaya profesionalitas, sehingga terbentuk dan terkonsolidasi dengan baik. Lalu pertanyaannya, bagaimana kiat membentuk profesionalitas KPU Sampang sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017?
Ada 5 (lima) aspek yang perlu diperhatikan oleh Komisioner KPU Sampang dan kalangan terkait (stakeholders) Pemilu di Kabupaten Sampang agar KPU Sampang profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017. Kelima aspek tersebut adalah: (1) kepemimpinan yang berkualitas, (2) transparansi dan akuntabilitas, (3) komunikasi yang efektif, (4) kualitas sumber daya manusia (SDM), dan (5) penggunaan teknologi yang canggih
KPU Sampang memiliki kepemimpinan yang berkualitas, artinya lembaga ini memiliki kepemimpinan yang mampu memimpin kelembagaan Pemilu tersebut dengan baik. Kepemimpinan yang baik tersebut akan mempengaruhi terhadap kinerja dan kualitas kerja dari seluruh anggota Komisioner KPU Sampang.
KPU Sampang harus selalu berusaha untuk menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel. Indikatornya hal ini dapat dilihat dari proses seleksi calon anggota Komisioner KPU Sampang, yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
KPU Sampang harus memiliki komunikasi yang efektif dengan semua pihak terkait kepemiluan di Sampang. Komunikasi ini seperti dengan partai politik, media, dan masyarakat. Komunikasi yang efektif tersebut akan memudahkan KPU Sampang dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
KPU Sampang harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional. Dengan demikian, seluruh anggota Komisioner KPU Sampang harus telah mengikuti pelatihan dan memiliki pengetahuan yang cukup dalam menjalankan tugasnya.
KPU Sampang harus miliki kemampuan menggunakan teknologi yang canggih dalam melaksanakan tugasnya. Perihal tersebut seperti penggunaan sistem informasi pemilihan umum (SIPU) dan sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Dengan menjalankan tugasnya secara profesional, KPU Sampang dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat (publik) Kabupaten Sampang, bahwa Pemilu yang dilaksanakannya berjalan dengan baik dan transparan. Oleh karena itu, KPU Sampang harus terus meningkatkan kualitas kerjanya agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi dalam Pemilu dan Pemilukada Kabupaten Sampang tahun 2024 yang akan datang.
*** Penulis: Sutrisno adalah advokat dan pemerhati politik di Kabupaten Sampang, Madura.