Jakarta – Agung Widyantoro, Anggota Komisi II DPR RI, mewakili Fraksi Partai Golkar menyampaikan pihaknya tetap mendukung affirmative action atau tindakan afirmatif terhadap kuota perempuan 30 persen, Kamis (18/5/2023).
Ketentuan itu sebagaimana tertera Pasal 8 ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.“Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 7/2017 KPU melalui PKPU Nomor 10/2023 telah mengeluarkan peraturan sebagaimana tertera di dalam Pasal 8 ayat (2).