Site icon Madurapers

Proses Retender Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I Sumenep Menuai Kejanggalan

Pasar Anom Sumenep

Pasar Anom Sumenep (Dok. Madurapers).

Sumenep – Sejumlah peserta tender proyek di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibuat heran dengan kejanggalan pada proses retender atau pencarian tender ulang untuk pembangunan Pasar Anom, Sumenep, Blok Sayur Tahap I.

Awalnya, pada proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, tahun 2021 ini, tercatat tiga peserta yang masuk tahapan evaluasi penawaran, diantaranya:

1. CV. Zaim Diwan Putra, dengan harga penawaran 2,38 miliar lebih atau Rp2.383.042.653,53.

2. CV. Lima Cahaya Putra, dengan harga penawaran 2,46 miliar lebih atau Rp2.463.960.690,70.

3. CV. Bayu Jaya Abadi, dengan penawaran 2,73 miliar lebih atau Rp2.735.339.310,00.

Hal tersebut dicantumkan dalam papan pengumuman di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumenep, tepatnya pada Kamis (12/08/2021) sekitar pukul 12.14 WIB.

Anehnya, proyek pembangunan Pasar Anom Sumenep, Blok Sayur, Tahap I, yang terpampang di papan pengumuman LPSE Sumenep itu, tiba-tiba terjadi perubahan jadwal lelang, pada Minggu (15/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bahkan, informasi tersebut juga sempat hilang dari papan pengumuman LPSE Sumenep, pada Senin (16/08/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, hingga 14.00 WIB.

Selang delapan hari kemudian, tepatnya Senin (23/08/2021), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, mengeluarkan surat dengan nomor: 602/29536046.05/435.112.3/2021 Tentang Pengajuan Tender Ulang Paket Pembangunan Pasar Anom Baru Blok Sayur Tahap I.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2.799.999.003,00 atau 2,7 miliar. Sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.799.977.023,06.

Kejanggalan yang terjadi pada proses retender Pembangunan Pasar Anom, Blok Sayur Tahap I ini, disadari oleh salah satu peserta lelang berinisial KW (36). Pihaknya mengaku telah melakukan pendaftaran sebagaimana prosedur yang ada, namun tidak diketahui jelas alasannya tiba-tiba seluruh pendaftar yang telah lolos pada tahapan evaluasi penawaran dianggap gugur.

“Kalau persyaratan lembar dokumen pemilihan (LDP)-nya normatif, artinya sudah standard dengan LPSE yang lain. Kita nawar sesuai dengan yang ada di LDP dan model dokumen pemilihan (MDP), sudah berjalan dan sudah pembukaan harga, disitu sudah ada urutannya sendiri. Sampai ada klarifikasi pembuktian belum selesai pada hari Minggu (15/08/2021) di close, istilahnya dianggap tidak ada penyedia memenuhi kualifikasi. Jadi dianggap gugur semua,” ungkap KW, pada awak media madurapers.com, Senin (06/09/2021).

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya persyaratan yang sangat banyak itu merupakan sebuah rekayasa permainan yang memang sudah terencana.

“Kita menduga, dengan persyaratan yang begitu banyak dan yang lulus retender hanya satu penyedia, kemungkinan telah disiapkan sebelumnya alias di setting untuk persyaratannya,” katanya.

Sebelumnya, KW mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan yang ada. Akan tetapi kemudian ada perubahan spesifikasi dan penambahan persyaratan yang menurutnya sangat berat.

“Kalau untuk syarat yang MDP sebelumnya, belum ada klarifikasi tender ulang, karena sudah sesuai. Akhirnya dari LPSE itu mengubah spesifikasi dan menambah persyaratan dukungan yang berat,” tambahnya.

Dia menyebutkan, ada persyaratan pekerjaan workshop dan surat dukungan untuk baja (kontruksi bangunan). Artinya, dengan adanya kontruksi bangunan, harus meminta dukungan dari produsen.

“Kebutuhannya tidak sampai 10 batang. Kalau dihitung itu hanya 7 hingga 8 batang. Jadi agen distributor itu tidak bakal ngasih support keagenan atau ke distributornya. Kalau surat dukungan mungkin dikasih,” jelasnya.

“Saya heran saja, kenapa kok minta surat dukungan dari produsen sedangkan kebutuhannya cuma tidak sampai ratusan juta gitu. Rata-rata keberatan disitu,” sambungnya.

Melihat beberapa persyaratan yang dinilai sangat berat itu, pihaknya berharap ada perlakuan adil. Sebab dari beberapa persyaratan yang dimaksud, hanya akan menimbulkan pemborosan anggaran.

“Kalau saya menginginkan harus berlaku adil lah untuk pekerjaan yang seperti ini. Kalau emang ada yang menguntungkan negara dan itu bukan yang merencanakan harusnya direlakan. Ini kan seolah membuang kas negara, pemborosan namanya,” tuturnya.

Sedangkan menurut Sekretaris LPSE Sumenep, Idham Halil, menjelaskan bahwa tiga peserta yang gugur itu disebabkan tidak lulus teknis.

“Oh, itu tidak lulus di teknis, jadi dari evaluasi penawaran itu ternyata tiga-tiganya tidak ada yang lulus teknis. Berita acara sudah kita upload juga di situ kemarin, dari alasannya kenapa sampai gugur dan lain-lain,” ungkapnya.

Tidak diketahui secara spesifik alasan yang dimaksud, Idham hanya mengungkapkan bahwa penawaran teknis dari pendaftar tidak ada yang sesuai dengan dokumen pemilihan.

“Cuma kemarin saya tanya kalau penawaran teknis itu tidak ada yang sesuai dengan dokumen pemilihan kita. Syaratnya itu macam-macam, mulai dari surat dukungan workshop dan dukungan baja. Mungkin salah satu dari itu ada yang kurang lengkap, makanya tidak lolos,” jelasnya.

“Kemarin, Pejabat Pembuat Komitmen (PKKo)-nya (Kepala Disperindag Sumenep: red) itu mengatakan memang ada perubahan teknis, dan perubahan HPS. Makanya ada perubahan syarat juga. Kedua mungkin karena waktu, ini sekilas saja karena saya juga tidak memahami, karena itu ada di PPKo,” paparnya.

Menurut Idham, perubahan persyaratan adalah ranah PPKo, yang kata dia di dalamnya tercantum empat persyaratan, diantaranya peralatan utama, kedua persyaratan managerial, ketiga rencana keselamatan konstruksi (RKK), dan terakhir yaitu persyaratan tambahan.

“Itu kalau tidak salah konstruksinya diganti setpel. Awalnya mungkin pondasi biasa, setpel itu kan pertama waktu mepet. Diharapkan dengan setpel itu kan publikasi, artinya tinggal pasang saja. LPSE ini hanya menyalin kerangka acuan kerja (KAK) saja yang diajukan oleh PPKo. Bahasa kerennya saja, saya hanya menjual,” tegasnya.

Intinya, pada proses retender ini, seluruh peserta diperbolehkan untuk mendaftar. Tidak hanya difokuskan kepada tender yang telah melakukan penawaran, akan tetapi juga diperbolehkan kepada tender baru yang ingin mendaftar.

“Cuma kadang pada saat kita review, memang kita tanyakan kenapa alat pakai ini dan sebagainya, dan alasannya ada di PPKo. Kalau Kepres dulu, jika ada retender ulang adalah mereka peserta yang menawar. Tapi setelah ada sistem perubahan saat ini bebas, siapapun pesertanya dipersilahkan, baik yang lama atau yang baru boleh menawar,” urainya.

Terkait ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa retender itu dilakukan karena pada tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.

“Waktu tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi, makanya ada tender kedua,” jelas PPKo proyek ini.

Anehnya, dia mengaku tidak tahu terkait persyaratan apa saja yang mengakibatkan tiga peserta pada tender pertama proyek ini tidak lolos.

“Saya tidak tahu, kenapa tiga peserta itu tidak memenuhi syarat, silahkan bisa ditanyakan di LPSE. Semisal ada sesuai syarat, nggak mungkin LPSE berani melakukan tender ulang,” tandasnya.

Sekedar informasi, data terakhir pada Jumat (03/09/2021) di laman LPSE Sumenep sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, sudah ada lima peserta penawar dalam tender kedua proyek itu, diantaranya :

1. CV. Demira Jaya, dengan penawaran 2,35 miliar, atau Rp2.358.106.678,12.

2. CV. Zaim Diwan Putra, dengan penawaran 2,42 miliar atau Rp2.424.412.589,17.

3. CV. Lima Cahaya Putra, dengan penawaran 2,47 miliar atau Rp2.470.343.285,04.

4. CV. Damar Wulan, dengan penawaran 2,61 miliar atau Rp2.610.291.833,12.

5. CV. Bayu Jaya Abadi, dengan penawaran 2,7 miliar atau Rp2.735.577.957,20.

Informasi terbaru, dari beberapa peserta yang mendaftar ternyata sudah ada satu peserta yang lolos tahap evaluasi penawaran administrasi dan teknis, kemudian lulus evaluasi penawaran harga. Akan tetapi, nama peserta yang lolos tersebut belum dipublish di papan pengumuman LPSE Sumenep.

Exit mobile version