Sumenep – Respon cepat Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, lakukan uji coba motor listrik yang akan dijadikan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Diketahui, Intruksi presiden tersebut berlaku sejak dikeluarkan yakni pada tanggal 13 September 2022 lalu, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kkendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebagai respon awal atas Inpres tersebut, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Sumenep.
Bahkan, Perbup tersebut juga mulai diimplementasikan untuk beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep. Salah satunya penyerahan sepeda motor listrik di halaman Sekretariat Pemkab Sumenep, Senin 21 November 2022.
“Hari ini sudah dilakukan uji coba untuk Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sumenep, juga beberapa OPD diberikan satu unit sepeda motor listrik,” kata Bupati Fauzi usai penyerahan, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut, politikus PDI-P Sumenep ini mengungkapkan penggunaan motor listrik diawali dari beberapa bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Selanjutnya pengadaan dilakukan dilingkungan OPD dan Kecamatan.