Site icon Madurapers

Rasio PAD Sampang Sangat Kecil terhadap Pendapatan dan Belanja Daerah

Ilustrasi Rasio PAD terhadap Pendapatan dan Belanja Daerah Sampang TA 2021.

Sampang – Proyeksi/target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sampang pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA (Tahun Anggaran) 2021 sebesar Rp228,9 milyar. Proyeksi ini meningkat sebesar Rp61,9 milyar dari PAD TA 2020 sebesar Rp166,9 milyar.

PAD tersebut rasio (persentase)-nya terhadap Pendapatan Daerah di TA 2021 sangat kecil, yakni hanya sebesar 12,23%. Namun, dibandingkan dengan TA 2020 rasionya terhadap Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar 2,60%.

Kontribusi paling besar terhadap pembentukan PAD tersebut dari Lain-lain PAD yang Sah. Jumlahnya mencapai Rp135,2 milyar atau 59,09% dari total PAD TA 2021. Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD hanya sebesar 15,82%, Retribusi Daerah hanya sebesar 14,03%, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan hanya sebesar 11,06%.

Fakta ini menunjukkan bahwa pembentukan proyeksi PAD Kabupaten Sampang di APBD TA 2021 konribusi terbesar dari pendapatan OPD-OPD dan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.

Sementara kontribusi terkecil pada pembentukan proyeksi PAD ini dari BUMD-BUMD Kabupaten Sampang. Hal ini memperlihatkan bahwa BUMD kontribusinya terhadap PAD lebih kecil dari sektor pajak, retribusi, dan pendapatan OPD-OPD dan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.

Selain itu, sebenarnya jika dikurangi pendapatan dari RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang, PAD tersebut tidak sebesar Rp228,9 milyar. Hal ini karena menurut Pasal 51 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pendapatan rumah sakit publik yang dikelola pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pendapatan pemerintah daerah. Pendapatan tersebut harus digunakan secara langsung untuk biaya operasional rumah sakit.

Sinergis dengan rasionya terhadap Pendapatan Daerah, rasio PAD terhadap Belanja Daerah TA 2021 juga sangat kecil. Rasionya TA 2021 hanya sebesar 10,84%. Dibandingkan dengan TA sebelumnya meningkat sebesar 2,21%, yakni TA 2020 rasionya hanya sebesar 8,63%.

Dengan demikian, artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang di Tahun Anggaran 2021 kemampuannya sangat rendah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan program/kegiatan program pembangunan. Kemampuannya hanya sebesar 10,84%. Tanpa Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang tidak mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan program/kegiatan program pembangunan daerah di Kabupaten Sampang.

Exit mobile version