Site icon Madurapers

Ratusan Merek Rokok Ilegal Ditemukan di 19 Kecamatan di Sumenep

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy

Keterangan Foto: Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy saat diwawancarai oleh media ini. (Sumber Foto: Fauzi).

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madura temukan 104 merek rokok ilegal di 19 kecamatan.

Diketahui sebelumnya, ratusan rokok ilegal tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan dari tanggal 5-29 September 2022 kemaren.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy mengatakan bahwa dari 19 kecamatan itu, mengambil sampel 193 toko dan didapat 63 toko yang menjual rokok ilegal.

“Tim kami sengaja memilih titik-titik lokasi tersebut karena berpeluang besar menjadi sarana memperluas peredaran rokok ilegal,” katanya saat diwawancarai oleh jurnalis media ini, Kamis (20/10/2022).

Termasuk, lanjut Laili, pelabuhan pelindo 3 Kalianget sebagai akses menuju kepulauan dan terminal bus yang melayani angkutan luar kota.

“Dari 6 hari operasi, kami mendapati BB 47 merek rokok ilegal, sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” urainya.

Kemudian, Satpol PP Sumenep bersama Bea cukai Madura melakukan operasi bersama di beberapa wilayah.

“Kami melakukan operasi bersama selama 6 hari sejak tanggal 21,22, 26-29 September,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, tim menyisir toko-toko serta distributor yang sebelumnya diketahui menjual rokok ilegal.

Selanjutnya, tim gabungan penghimpun data peredaran rokok ilegal tersebut akan melaporkan hasil penyidikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg (Sistem Rokok Ilegal).

“Siroleg itu adalah aplikasi yang disediakan oleh bea cukai. Nama tokonya, foto jenis rokoknya itu dimasukkan dalam Siroleg termasuk GPS, titik koordinatnya,” jelasnya.

Tim gabungan yang ikut melakukan inventarisasi dan investigasi lapangan terdiri dari, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum dan unsur lainnya.

Selain itu, tim gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal itu juga melakukan operasi ke jasa pengiriman swasta (JNE, J&T, Si Cepat dll.) atau BUMN (Kantor Post).

“Kemudian ke pelabuhan seperti di Kalianget, penyebarangan ke Talango dan Sapudi termasuk ke pulau-pulau lainnya juga. Selain itu, kami juga menyisir ke terminal,” pungkasnya.

Pihaknya berharap, tindakan penindakan bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.

Regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi;

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Exit mobile version