Site icon Madurapers

Respon Waketum MUI atas Kontroversi Cara Shalat di Al Zaytun

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Marsudi Syuhud (Sumber foto: MUI, 2023).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Marsudi Syuhud (Sumber foto: MUI, 2023).

Jakarta – Pondok Pesantren (pesantren) Al Zaytun sedang ramai menjadi perbincangan publik. Hal ini karena pesantren Al Zaytun ini menggunakan tata cara shalat Idulfitri yang berbeda dengan tata cara shalat pada umumnya, Minggu (30/4/2023).

Dalam unggahan akun @kepanitiaanalzaytun pada Sabtu (22/4/2023), terlihat bahwa pelaksanaan shalat Idulfitri dengan shaf yang berjarak antarsatu sama lain.

Selain itu, yang paling menonjol dalam postingan tersebut adalah sosok perempuan yang turut melaksanakan shalat pada shaf terdepan, yang bercampur dengan shaf laki-laki.

Potongan video Shalat Idulfitri 1444 H/2023 M di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Marsudi Syuhud angkat bicara.

Mengutip dari hasil wawancara bersama salah satu stasiun televisi nasional, dia menjelaskan, bahwa shalat tersebut tetap sah, tetapi hukumnya makruh.

“Menanggapi sah atau tidak sahnya shalat tersebut, jumhur fuqaha menjelaskan, campur atau barengnya shalat laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sahnya tetap sah. Tetapi walaupun sah, shalat tersebut makruh,” ujar Kiai Marsudi (28/4/2023).

Dia juga menjelaskan, bahwa Allah S.W.T., tidak menyenangi perbuatan makruh tersebut. Mengenai tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah S.W.T., telah diatur sejak dulu.

Bahkan, sejak zaman para nabi telah mengajarkan hal-hal tersebut. Bahwa beribadah kepada Allah S.W.T., memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu.

Selain ketetapan aturan dan hukum-hukum, perlu memperhatikan poin penting dalam melaksanakan segala macam ibadah, yaitu adab.

Menurut Kiai Marsudi beribadah kepada Allah tidak hanya sekedar ‘sah’ saja, tetapi harus memperhatikan adab-adab kesopanan.

Para ulama-ulama terdahulu, bahkan sejak di zaman para nabi, telah mengajarkan adab kesopanan tersebut.

Menurutnya, ketika kita beribadah, sudah ada aturan bakunya dan hukum-hukumnya. Bagaimana melaksanakan shalat sendiri dan bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan.

Hal utama, bagaimana kita hidup di dunia agar tetap mengedepankan adab. Hidup untuk mendekatkan ibadah mahdoh hanya kepada Allah S.W.T., juga membutuhkan adab, tidak cukup hanya sah dan tidak sah.

Dalam wawancara tersebut, Kiai Marsudi juga mengutip sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah s.a.w., bersabda:

“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah shaf terdepan, dam shaf terburuk mereka dalah shaf terakhir. Sedangkan shaf terbaik bagi kaum perempuan adalah shaf yang terakhir dan yang paling buruk adalah bagi mereka adalah shaf terdepan.”

“Keutamaan shalat perempuan di akhir baris atau shaf-nya di belakang. Imam an Nawawi menjelaskan, untuk menjauhkan antara penglihatannya laki-laki, geraknya seorang laki-laki dan pendengaran percakapannya,” ungkap Kiai Marsudi.

Kaum Muslim wajib mempelajari secara baik dan benar—sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum syariat—pelaksanaan ibadah shalat.

Bagi seorang Muslim, shalat sendiri merupakan tiang agama. Oleh karena itu, sejak dini lembaga-lembaga pendidikan Islam sudah mengajarkan praktik melaksanakan shalat.

Bahkan dalam lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut juga menerapkan pelajaran mengenai tata cara pelaksanaan shalat tersebut.

Oleh karena itu, Kiai Marsudi juga berharap lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam, mencari referensi-referensi yang baik untuk menerapkan ajaran yang baik dan benar.

“Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan untuk dipelajari referensi kitab-kitab, karena dipesantren mengajarkan bagaimana cara beribadah, bagaimana adabnya dan bagaimana tata caranya, jadi tidak cukup hanya masalah sah dan tidak sah,” kata dia.

Waketum MUI juga berharap, semoga kasus ini tidak menjadi polemik yang membingungkan.

Hal ini karena saat ini, jika ingin mempelajari tentang tata cara shalat yang baik dan benar sesuai dengan syariat, sudah sangat mudah mengakses hal itu dengan kecanggihan teknologi.

“Mudah-mudahan tidak menjadi polemik di masyarakat, karena tuntunan seperti ini alhamdulillah sekarang mudah dicari,” ujar dia.

Exit mobile version