Surabaya – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk penanganan COVID-19 bagi beberapa Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa Shodikin, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/1/2022). Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marindra Prahandif menghadirkan 31 saksi yang diangkut menggunakan satu bus.
Namun, majelis hakim perkara ini, yang dipimpin Johanis Hehamony, memutuskan untuk memeriksa 3 saksi saja. Sedangkan ke 28 saksi lainnya oleh Majelis Hakim diperintahkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing.
Tiga saksi yang diperiksa secara bergantian tersebut dari pihak TPQ di Kabupaten Bojonegoro, yakni Mohammad Kharis, Mohammad Khusnul Waqaf, dan Hermawan.
Saksi pertama, Kharis menyatakan bahwa lembaga yang dia pimpin menerima bantuan dari Kemenag RI sebesar Rp10 juta. Uang itu ditransfer melalui rekening Bank BNI. Pencairan bantuan itu, kata Kharis dilakukan pada bulan Oktober 2020.
“Sebelum dana bantuan tersebut cair ada pemberitahuan dari koordinator kecamatan (kortan) bahwa akan ada dana bantuan dari Kemenag RI untuk bantuan COVID-19,” ujarnya.
Dana tersebut yang mencairkan, menurut saksi Kharis adalah bendahara TPQ yang ia pimpin. Dari uang Rp10 juta tersebut sambung Kharis, Rp7 juta diserahkan pada bendahara kortan, yakni Imam Mutaqin.
Ia mengakui sebelum dana bantuan dari Kemenag RI itu dicairkan, terdakwa Sodikin sudah mensosialisasikan bahwa pada nantinya dari uang Rp10 juta tersebut, Rp6 juta digunakan membeli alat protokol kesehatan (prokes), sementara Rp4 juta untuk biaya operasional lembaga.
“Waktu sosialiasi juga disampaikan jika proposal dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) disiapkan dan dibuat pihak Kortan Imam Mutaqin. Tentu saya merasa terbantu,” ungkapnya.
Kharis menambahkan, dirinya tidak membaca petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) terkait anggaran tersebut, apakah uang tersebut utuh untuk lembaga atau lainnya?
Dari anggaran Rp1 juta yang diklaim untuk penyusunan proposal dan SPJ tersebut terang Kharis rinciannya Rp600 ribu diserahkan ke FKPQ Kabupaten dan Rp400 ribu untuk kortan.
“Dana satu juta diserahkan ke Kortan. Tekhnisnya, uang Rp1 juta diserahkan bersaman waktu pembayaran prokes, yakni Rp6 juta dan Rp1 juta,” urainya.
Tetapi Kharis mengatakan tidak mengetahui kalau uang tersebut diserahkan ke terdakwa Shodikin yang juga tidak dikenalnya. Lebih lanjut Kharis menuturkan dia tidak pernah membuat SPJ karena sudah disiapkan oleh Kortan.
“Saat sosialisasi dilakukan terdakwa Shodikin disampaikan adanya edaran larangan tidak boleh ada pemotongan. Larangan tersebut juga untuk anggaran di luar juklak dan juknis,” tandasnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa Shodikin menyatakan tidak benar adanya pemotongan bantuan dari Kemenag RI itu.
Sementara saksi kedua, Mohammad Khusnul Wakaq juga menjelaskan hal yang tak jauh beda dengan saksi pertama Kharis.
Saksi menjelaskan bagaimana proses pencairan anggaran Rp10 juta dari Kemenag RI tersebut sampai diterima oleh lembaga yang dipimpinnya.
Khusnul menjelaskan dari anggaran Rp10 juta tersebut dibagi menjadi dua, yakni Rp6 juta untuk membeli alat prokes dan Rp1 juta untuk operasional lembaga.
Sementara jelas Khusnul, uang yang Rp1 juta diserahkan ke kortan Imam Mutaqin dengan rincian Rp600 ribu untuk FKPQ Bojonegoro dan Rp400 ribu untuk FKPQ kecamatan.
Seperti halnya saksi pertama, Khusnul juga tidak menyebutkan bahwa terdakwa Shodikin menerima anggaran tersebut dan tidak detail membaca SPJ.
Dia mengaku tidak mengenal terdakwa Sodikin dan tidak tahu apakah yang bersangkutan menerima uang tersebut dari Imam Mutaqin.
Menariknya, Khusnul terlihat kebingungan dan menjawab lupa ketika ditanya JPU, apakah saksi diberitahu bagaimana syarat-syarat penerima bantuan dana Kemenag RI tersebut.
Saksi ketiga, Hismawan menjabat bendahara TPQ, Abdul Salam memberikan keterangan tak jauh beda dengan saksi sebelumnya. Himawan mengungkapkan bahwa dia tak mengenal terdakwa Shodikin dan tidak pernah menyerahkan uang ke Terdakwa Shodikin.
“Uang Rp1 juta yang disetorkan ke Kortan dan ke FKPQ tidak pernah ada tanda terima,” imbuhnya.
Seusai persidangan, Pinto Utomo, S.H., S.Pd., M.H., selaku Penasihat Hukum (PH)-nya terdakwa Shodikin menyatakan dari keterangan saksi sudah terlihat banyak kejanggalan dengan ketidaktahuan saksi dalam perkara ini.
“Ini kelihatan sekali bahwa keterangan saksi hanya copy paste. Terlebih lagi tidak ada satu saksipun yang pernah mendapat perintah dari Shodikin untuk melakukan pemotongan dari dana yang diterima sebesar Rp10 juta,” pungkasnya.
JPU Marindra Prahandif saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan atas persidangan perkara tipikor dugaan pungutan liar bantuan dana Kemenag RI agenda pemeriksaan saksi, menolak untuk berkomentar.
“Mohon maaf untuk keterangan langsung konfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Bojonegonero,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/1/2022).