Site icon Madurapers

Sengketa Pilkades Matanair, Begini Langkah Bupati Sumenep

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten, Moh Ramli. (Sumber Foto: Istimewa)

Sumenep – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat angkat bicara, Selasa (15/3/2022).

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten, Moh Ramli menyampaikan, sehubungan dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY.

“Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,” kata Ramli menjelaskan kepada pewarta media ini, Selasa (15/3/2022)

Menurutnya, Bupati Sumenep melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.

“Bupati telah lakukan pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep,” kata Ramli menegaskan.

Surat pernyataan tersebut, lanjut Ramli, bernomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor 141/1063/435.118.5/2021 Tanggal 10 September 2021 tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, S.H., Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Tak hanya itu saja, menurutnya Bupati juga mengirimkan surat kepada Ketua BPD Matanair per tanggal 22 November 2021 Nomor 141/13871435.118.5/2021 Perihal Tindaklanjut Putusan PTUN.

“Dalam surat tersebut Bupati Sumenep meminta BPD agar mengusulkan Pengesahan atas nama Ahmad Rasidi kepada Bupati Sumenep, melalui Camat Rubaru paling lambat 31 Desember 2021,” kata Ramli Merinci.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ramli melanjutkan, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permendagri 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juncto Perbup Sumenep 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perbup Sumenep 51/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Sesuai aturan tersebut, Bupati Sumenep bisa mengeluarkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih setelah menerima pengajuan usul pengesahan dan pengangkatan dari BPD melalui Camat,” imbuhnya.

Namun, berhubung BPD Matanair tidak mengajukan usul pengesahan atas nama Saudara Ahmad Rasidi sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat Ketua BPD Desa Matanair tanggal 27 Desember 2021 Nomor : 140/8/BPD/453.316.104D(ll/2021 Perihal Surat Tanggapan.

“Maka Bupati Sumenep tidak dapat melakukan pengesahan dan pelantikan atas nama Saudara AHMAD RASIDI,” tegasnya.

Oleh karena itu, Plt., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep itu, pada 9 Maret 2022, Bupati Sumenep telah mengirim Surat kepada Camat Rubaru dengan Nomor 141/273/435.112.2/2022 Perihal Tindak Lanjut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 88/399/KEP/435.013/2021.

“Isinya meminta Camat Rubaru untuk menindaklanjuti kepada Ketua BPD Matanair agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku atas pemberhentian Saudara Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair,” tandasnya.

Exit mobile version