“Maka Bupati Sumenep tidak dapat melakukan pengesahan dan pelantikan atas nama Saudara AHMAD RASIDI,” tegasnya.
Oleh karena itu, Plt., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep itu, pada 9 Maret 2022, Bupati Sumenep telah mengirim Surat kepada Camat Rubaru dengan Nomor 141/273/435.112.2/2022 Perihal Tindak Lanjut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 88/399/KEP/435.013/2021.
“Isinya meminta Camat Rubaru untuk menindaklanjuti kepada Ketua BPD Matanair agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku atas pemberhentian Saudara Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair,” tandasnya.