Site icon Madurapers

Tafsir Penghapusan Desa Perdikan

Mohammad Fauzi, Dewan Penasehat Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD)

Mohammad Fauzi, Dewan Penasehat Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD)

Pada tanggal 4 September 1946 pemerintah (baca: pemerintah Indonesia) menghapus semua desa perdikan (vrije desa) di Indonesia. Menurut data tahun 2012, Bijblad 7847, desa perdikan mencapai 170 desa dan 13 dukuh.

Di Madura perdikan (Madura: mardikan) sebanyak 32 desa/dukuh, yang terdiri dari 19 desa dan 13 dukuh (Tauchid, 2009). Desa/dukuh tersebut antara lain: Plakaran, Mlajah, Martajasah (Bangkalan), Prajjan, Napo, Jrangoan (Sampang), Kolpajung (Pamekasan), dan Pragaan (Sumenep).

Desa perdikan menurut Schrieke (1975) posisinya dalam hukum sebagai pranata sosial (bukan fenomena hukum) yang merupakan produk sejarah. Dalam tata pemerintahan kerajaan desa perdikan adalah desa khusus yang diberikan wilayah, otonomi, dan hak istimewa oleh pemerintah kerajaan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya pada kerajaan. Pranata sosial ini di era pemerintahan kolonial Belanda dilangengkan dalam Regeling Reglemen tahun 1854 dan perubahannya Indische Staatregeling tahun 1926.

Keistimewaan hak desa tersebut di masa pemerintah kerajaan Madura menurut Kuntowijoyo (2002) berbeda dengan desa daleman dan percaton. Hak-hak istimewa tersebut seperti kebebasan mamakai payung kebesaran raja, memakai warna kebesaran yang hanya boleh dipakai raja, membuka lahan di hutan, membayar pajak, kewajiban kerja pada raja, dan pemerintahan (tidak berada di bawah adipati/kepala daerah tetapi di bawah kekuasaan raja).

Penghapusan ini ditetapkan pemerintah dalam UU No. 13 Tahun 1946. Desa perdikan yang dihapus menurut Pasal 1 UU No. 13 Tahun 1946 adalah semua desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan “vrije desa”. Dasar pertimbangan penghapusan desa tersebut menurut Bagian Menimbang UU No. 13 UU No. 13 Tahun 1946 adalah pembentukan satu macam desa untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia.

Kebijakan ini diinterpretasikan pelbagai kalangan sebagai upaya pemerintah untuk membangun demokrasi. Secara institusional, penghapusan hak-hak istimewa dan digantikan dengan persamaan hak-hak desa oleh pemerintah merupakan bentuk artikulatif transformasi tata pemerintahan desa tradisional-lokalistik pada desa modern-demokratis. Dengan kata lain, kebijakan ini dapat dikatakan sebagai bentuk penghapusan struktur feodal pemerintahan desa, yang selama pemerintah kolonial Belanda memarginalkan kepentingan masyarakat lapisan bawah, seperti buruh, petani, dan orang miskin.

Namun anehnya, kebijakan tersebut tidak diberlakukan juga pada kelurahan, meski secara historis sama-sama sebagai pranata sosial produk sejarah. Yakni, produk pemerintahan kolonial Belanda yang diatur dalam Regeling Reglemen 1584. Bahkan, sebaliknya di era rezim Orde Baru dan reformasi eksistensinya semakin diperkuat dalam regulasi. Di era rezim Orde Baru eksistensinya ditetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1979 dan era rezim reformasi ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, dan PP No. 17 Tahun 2018.

Dalam Regeling Reglemen 1584 menetapkan/mengatur bahwa dalam tata pemerintahan kolonial Belanda terdapat wilayah perkotaan dimana otonomi desa tidak dapat diberlakukan. Pengecualian ini didasarkan pada pembentukan wilayah perkotaan yang memiliki penduduk ras kulit putih/Eropa. Wilayah ini pasca kemerdekaan Indonesia oleh rezim pemerintah disebut dengan kelurahan. Jadi, secara historis kelurahan sudah terbentuk di era pemerintahan kolonial Belanda tahun 1584.

Kelurahan menurut regulasi rezim Orde Baru dan reformasi adalah bagian wilayah administrasi kecamatan sebagai perangkat kecamatan. Kepala kelurahan disebut dengan lurah yang diangkat dari kalangan PNS oleh kepala daerah. Jadi, dengan ketentuan tersebut, penyelenggaraan pemerintah kelurahan berdasarkan pada azaz dekonsentrasi, bukan desentralisasi.

Dalam konteks demokrasi prosedural/subtansial, dipertahankannya eksistensi pemerintah kelurahan tentu pelembagaan otonomi/demokrasi daerah menjadi terkendala. Fenomena ini menjadi paradoks demokrasi di tingkat lokal perkotaan. Paradoksnya yang paling krusial: (1) kelurahan ditetapkan sebagai bagian wilayah administrasi kecamatan, yang tentu saja intervensi kebijakan oleh birokrasi kecamatan dan kabupaten/kota dibenarkan regulasi, dan (2) lurah sebagai kepala kelurahan tidak dipilih oleh masyarakat tetapi diangkat dari PNS oleh kepala daerah.

Berdasarkan fenomena tersebut dapat ditafsirkan bahwa penghapusan desa perdikan bukan semata-mata karena transformasi demokrasi pemerintahan desa, tetapi lebih pada pembentukan desa yang seragam dan tidak diskriminatif.

Keseragamannya terletak pada satu jenis/macam desa yang memiliki persamaan hak dan kewajiban dalam penguasaan lahan dan pajak/retribusi. Untuk merealisasikan hal tersebut kebijakan penghapusan hak-hak istimewa desa perdikan sebagai representasi struktur feodal pemerintahan desa menjadi determinan.

Kebijakan ini menjadi semakin kuat sejak diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mana pertimbangan diberlakukan regulasi ini adalah keadilan, kemakmuran, reformasi agraria, dan kepastian hukum. Namun demikian, regulasi ini—termasuk regulasi terkait di era Orde Baru dan reformasi—menyisakan sejumlah masalah. Salah satu masalahnya yang krusial adalah marjinalisasi hak masyarakat hukum adat (MHA) dalam konstitusi dengan dalih kepentingan negara. Sinergis dengan fakta tersebut, rekognisi MHA dalam konstitusi harus dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah agar keadilan dan kemakmuran terejawantah dan terdistribusi secara nyata pada semua lapisan masyarakat.

Exit mobile version