Site icon Madurapers

Tragedi Cinta Gelap di Sumenep, Dari Perselingkuhan Berujung Pembunuhan

Ilustrasi perselingkuhan

Ilustrasi perselingkuhan (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Sebuah tragedi penganiayaan yang berakhir dengan kematian mengguncang Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (22/01/2025) kemarin.

Seorang pria berinisial BA (22), warga Dusun Tanjung, tewas setelah terlibat konflik yang diduga dipicu oleh perselingkuhan antara istrinya dan seorang pemuda berinisial SU (18), warga desa yang sama.

 

Kapolsek Sapeken melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula dari perselisihan pribadi yang memanas hingga berujung fatal, yakni pembunuhan.

“Motif penganiayaan ini diduga kuat karena korban BA mengetahui adanya hubungan terlarang antara pelaku SU dan istrinya. Dugaan ini muncul setelah korban pulang dari Malaysia, tempat ia bekerja, sekitar seminggu sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” jelas AKP Widiarti.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kronologi peristiwa (pembunuhan, red.) yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di jalan raya Dusun Tanjung. Saat itu, pelaku SU sedang duduk bersama adiknya, RA, di tepi jalan untuk mengantar ibu mereka. Tak lama kemudian, korban BA menghampiri SU, dan keduanya terlibat cekcok mulut yang semakin memanas.

“Korban sempat memegang leher pelaku, namun RA yang berada di lokasi mencoba melerai dengan memeluk korban untuk menghentikan adu fisik. Namun, korban memberontak hingga terlepas dari pegangan RA, dan RA terjatuh,” ungkap AKP Widiarti.

Korban yang penuh emosi kemudian mengejar SU dan menarik bajunya. Dalam upaya membela diri, SU mengambil celurit yang diselipkan di pinggangnya dan menebaskan senjata tersebut ke arah perut serta badan korban sebanyak dua kali, membuat korban langsung terjatuh di tempat.

“RA sempat berusaha menolong korban, tetapi diancam oleh pelaku dengan celurit yang masih dipegangnya. RA akhirnya lari untuk memberi tahu keluarga korban. Sementara itu, SU bersama adiknya pulang ke rumah mereka,” imbuhnya.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Sapeken oleh keluarganya. Namun, nyawanya tak dapat diselamatkan. “Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.30 WIB,” kata AKP Widiarti.

Polsek Sapeken yang menerima laporan bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. SU ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa celurit sepanjang 48 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan berupa celurit terbuat dari besi dengan gagang kayu dan sarung kulit warna hitam,” terang AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Exit mobile version