Sampang – Seorang pria asal Sampang ditangkap oleh polisi di Surabaya karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Informasi ini dibenarkan oleh warga Kecamatan Banyuates, Sampang, yang menyebutkan bahwa pria berinisial AB, warga Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, ditangkap pada Senin, 7 Oktober 2024.
“Terduga berinisial AB, warga Desa Trapang. Informasi yang beredar, AB terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap seorang warga Banyuates yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut juga mengatakan bahwa AB diduga terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi. “Kabar yang beredar, AB terhubung dengan jaringan narkoba antar provinsi. Mobil yang diduga milik bos AB, sebuah sedan dengan nomor polisi W 1404 TH, ditemukan ditinggalkan di Bangkalan, Madura,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini AB ditahan di Polda Jatim. “Menurut keluarganya, AB kini ditahan di Polda Jatim,” imbuhnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan pria berinisial AB tersebut. “Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Satreskrim Narkoba Polres Tanjung Perak. Nanti akan ada rilis resmi dari Polres Tanjung Perak,” kata Dirmanto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/10/2024).
Dirmanto juga menambahkan bahwa tidak ada barang bukti (BB) yang ditemukan, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. “Urinenya positif, tapi barang bukti tidak ada. Diduga pengguna,” ujarnya singkat.