Bangkalan – Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu Badan Ad Hoc dalam pemilu, Kamis (26/1/2023).
Partarlih, dalam UU No. 7/2017 dan PKPU No. 8/2022 diusulkan, dibentuk/diangkat, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pantarlih ini terdiri dari atas perangkat desa/kelurahan, RW, RT, pegawai pemerintah perwakilan Indonesia (pemilu di luar negeri), dan warga masyarakat.
Masa kerja Pantarlih satu bulan atau lebih. Pada Pemilu 2024 ialah 3 Februari sampai 12 Maret 2023. Masa kerjanya juga bisa berbeda antardesa, kecamatan, dan Kabupaten/Kota tergantung pada KPU Kabupaten/Kota.
Tugas utama Pantarlih dalam penyelenggaraan pemilu, menurut regulasi kepemiluan, adalah melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Menurut PKPU No. 8/2022 tugasnya antara lain: pertama, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Kedua, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Ketiga, memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih.
Keempat, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian pada PPS. Kelima, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, kewajibannya adakah: pertama, melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Kedua, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Honor (gaji) Pantarlih pada Pemilu 2024 per bulan, menurut kabar media yang dapat dipercaya di berbagai media, adalah sebesar Rp1 juta. Kenaikannya sebesar Rp200 ribu (20,00 persen) daripada Pemilu 2019 yang sebesar Rp800 ribu.