Site icon Madurapers

UMK Sumenep Belum Jelas pada 2022 Mendatang, Begini Keterangan PLT Disnakertrans

UMK Sumenep

UMK Sumenep Sumber Foto: Ilustrasi

Sumenep – Pada tahun 2022 mendatang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sumenep masih belum jelas. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu keputusan Gubernur.

Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Sumenep, Didik Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur untuk naik atau turun UMK di Kota Keris ini.

“UMK menunggu keputusan Gubernur. Mekanisme sudah kita lalui mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36. Dalam PP tersebut mekanismenya harus dirapatkan dengan dewan pengupahan Kabupaten,” terang saat dikonfirmasi jurnalis madurapers.com, melalui sambungan selular, Kamis (25/11/21) kemaren.

Sayangnya, lanjut Didik, sampai saat ini masih belum mengetahui secara pasti kenaikan presentase UMK tersebut. Ia mengaku tidak menghitung secara rinci.

“Yang jelas kenaikan UMK pasti ada, meski hanya 1 persen lebih. Artinya, dari angka semula Rp 1.954.705, naik 1 persen lebih menjadi Rp 1.980 000. Ada kenaikan sekitar Rp 24 ribu”, paparnya.

Didik juga menambahkan, terkait formula itu sebenarnya bukan kemauan daerah. Tapi formula dan PP nomor 36 itu sudah di koridor batas atas dan batas bawah yang variabelnya banyak.

“Variabel yang tidak bisa dikamuflase, itu berdasarkan variabel memang tetap. Ada konstanta tetap, ada dari BPS dan semacamnya,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk input variabel yang berubah tersebut hanya variabel UMK tahun 2020 lalu. Menurutnya, variabel tetapnya ada pada BPS.

“Jadi Pemerintah memang membuat regulasi seperti itu. Pengajuan ke Gubernur kita sudah sampaikan. Saat ini tinggal menunggu dari dewan pengupahan Provinsi. SK Gubernur nanti, akan kita lakukan sosialisasi pada beberapa pengusaha,” jelasnya.

pihaknya menambahkan, besaran UMK Kabupaten Sumenep saat ini sebesar Rp 1.954.705,75 sepadan dengan UMK Kabupaten Bangkalan.

“Artinya, masih di atas dua kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Pamekasan dengan UMK Rp 1.938.321,73 dan Kabupaten Sampang dengan besaran UMK Rp 1.913.321,73”, tambahnya.

Menurut Didik, tahun ini ada 165 perusahaan yang sudah menerapkan sesuai aturan pengupahan. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang hanya 57 perusahaan.

“Kalau data terbaru perusahaan yang sudah membayar UMK sudah ada penambahan dari bulan tahun kemarin, hal itu terlihat dari laporan yang sudah sampai ke kami, tetapi yang pasti akan terus diawasi,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pada tahun 2021 kemaren, UMK Sumenep tak mengalami kenaikan. Kepastian itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021.

Kemudian, untuk keputusan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Exit mobile version