UMK Sumenep Belum Jelas pada 2022 Mendatang, Begini Keterangan PLT Disnakertrans

UMK Sumenep
UMK Sumenep Sumber Foto: Ilustrasi

pihaknya menambahkan, besaran UMK Kabupaten Sumenep saat ini sebesar Rp 1.954.705,75 sepadan dengan UMK Kabupaten Bangkalan.

“Artinya, masih di atas dua kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Pamekasan dengan UMK Rp 1.938.321,73 dan Kabupaten Sampang dengan besaran UMK Rp 1.913.321,73”, tambahnya.

Menurut Didik, tahun ini ada 165 perusahaan yang sudah menerapkan sesuai aturan pengupahan. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang hanya 57 perusahaan.

“Kalau data terbaru perusahaan yang sudah membayar UMK sudah ada penambahan dari bulan tahun kemarin, hal itu terlihat dari laporan yang sudah sampai ke kami, tetapi yang pasti akan terus diawasi,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pada tahun 2021 kemaren, UMK Sumenep tak mengalami kenaikan. Kepastian itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021.

Kemudian, untuk keputusan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca