Jakarta – Wakil Ketua MPR RI—Ahmad Basarah dan Syarief Hasan—di akun resmi twitter MPR RI menegaskan bahwa wacana amandemen ke-5 UUD 1945 belum diputuskan oleh Pimpinan MPR RI dan masih dikaji secara teliti dan mendalam. Meski demikian, wacana amandemen tersebut terus bergulir menjadi isu hangat di publik.
Belum rampung kajiannya, beberapa kalangan mengkritisi wacana tersebut. Jimly Asshidiqie mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tweetnya mengatakan ide perubahan UUD tidak akan tercapai. Hal ini karena syarat inisiatif 1/3 jumlah anggota MPR RI tidak mungkin tercapai sampai tahun 2022, padahal di tahun tersebut tahapan pemilu sudah mulai.
Dia mengatakan, “kemungkinan inisiatif 1/3 jumlah anggota MPR yang disyaratkan, sekitar 238 anggota MPR untuk teken awal usulan resmi juga tidak mungkin tercapai sampai dengan 2022, dengan subtansi yang tidak pasti atau malah melebar, padahal tahapan pemilu akan segera mulai, maka besar kemungkinan ide perubahan UUD akan mentok.” Jumat (10/9/2021).
Hidayat Nur Wahid Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS dalam tweetnya menegaskan bahwa Ketua MPR tegaskan: “Amandemen tak bahas perpanjangan masa presiden. Saya jaminannya.” Tapi soal amandemen terbatas untuk PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) juga belum jadi keputusan MPR. Masih sebatas kajian sesuai rekomendasi MPR periode sebelumnya. Pendapat fraksi-fraksi masih beragam.” Jumat (10/9/2021).
HNW panggilan akrab Hidayat Nur Wahid di akun resmi twitter DPP PKS mengatakan bahwa di MPR RI tidak ada kajian dan agenda terkait perubahan UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Yang baru ada kajian, menurut politisi PKS ini hanya terkait dengan PPHN. Itupun tidak semua Fraksi dan Kelompok DPD setuju diberlakukannya melalui amandemen UUD 1945, Minggu (12/9/2021).
Pernyataan HWN ini diantaranya tampak terlihat pada sikap Fraksi Partai Demokrat di MPR RI.
Benny K. Harman Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI dalam akun resmi twitter fraksi partai ini menegaskan bahwa pihaknya (Fraksi Partai Demokrat) menolak wacana amandemen UUD 1945.
Alasan penolakannya hal ini karena tidak ada permasalahan yang mendesak secara sistemik, Minggu (12/9/2021).