Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 19 masalah yang muncul dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2024 yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, Jumat (16/2/2024).
Dari hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dicatat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga tanggal 15 Februari 2024, mengutip dari Bawaslu RI, terungkap bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa dari total 19 masalah tersebut, 13 di antaranya terkait dengan proses pemungutan suara, sementara sisanya enam masalah terkait dengan penghitungan suara.
Masalah yang terkait dengan pemungutan suara, seperti pembukaan TPS (Tempat Pemugutan Suara) yang terlambat lebih dari pukul 07.00 pagi terjadi di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, terdapat kejadian mobilisasi atau pengarahan pemilih oleh pihak terkait untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tertentu, serta intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara Pemilu di sejumlah TPS.
Sementara itu, masalah pada penghitungan suara mencakup kendala akses terhadap Sirekap yang dialami oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat pada sejumlah TPS. Selain itu, terdapat juga kasus di mana Pengawas TPS tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai dengan ketentuan.
Menyikapi temuan ini, Bawaslu telah memberikan tindak lanjut dengan memberikan saran kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terkait pemungutan suara yang dimulai terlambat, serta memberikan saran terhadap TPS yang mengalami masalah terkait penghitungan suara.
Hal ini dilakukan agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan proses penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), Bawaslu juga telah melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
Dalam penutupan konferensi pers, Bagja menyatakan bahwa saat ini jajaran Pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di beberapa daerah, serta melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan kotak suara.
Hal ini dilakukan Bawaslu untuk memastikan bahwa proses Pemilu 2024 berlangsung secara transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.