Site icon Madurapers

Bersikap Objektif atas Penundaan Pilkades Sampang 

Moh. Bandar

Moh. Bandar Aktivis Muda Kabupaten Sampang

Sampang – Penundaan Pilkades Serentak di Sampang tahun 2025 terus menjadi perdebatan publik. Hal ini dikarenakan timbulnya pro kontra masyarakat terhadap Keputusan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang ke tahun 2025.

Merespon hal ini, Moh. Bandar, aktivis dari Pantura Sampang, berujar, “Perlu bersikap objektif agar permasalahan ini dapat menemukan bentuk penyelesaian terbaik. Bersikap objektif itu harus mengikuti regulasi yang ada,” Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, “Pilkades serentak tahun 2021 boleh ditunda ke tahun 2025 asal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.”

Hal ini sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015, yang menjelaskan bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

“Sampai saat ini”, lebih lanjut “penundaan Pilkades ke tahun 2025 tidak ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri dan yang ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Masa Pandemi Covid-19 selama dua bulan, sejak dikeluarkan pada 9 Agustus 2021.”

Artinya, jika kondisi pandemi Covid-19 setelah tanggal 9 Oktober mereda atau tidak membahayakan berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat, maka Pilkades serentak di Sampang 2021 bisa diselenggarakan kecuali keluar lagi Surat Edaran lagi dari Menteri Dalam Negeri mengenai penundaan Pilkades serentak di  2021.

Tentu, pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Pasal 5 ayat (2-3), Pasal 44A-44-D, dan Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020.

Selain itu, penundaan Pilkades sampai tahun 2025 membuat ratusan desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa sekitar 4 tahun lebih.

Kondisi ini akan semakin memperbanyak pejabat tidak definitif di Kabupaten Sampang, seperti Pelaksana Tugas (PLT) di beberapa instansi di Sampang. Tentu, Pejabat Kepala Desa dan PLT ini terbatasi kewenangannya menurut regulasi.

Karena keterbatasan ini, bisa saja pembangunan desa dan Kabupaten Sampang tidak berkembang dengan baik. Apalagi kondisi sosial-ekonomi (Indeks Pembangunan Manusia [IPM]) Kabupaten Sampang berada paling bawah di Provinsi Jawa Timur.

Mencermati hal ini, Muhammad Saifuddin, Staf Ahli Kemendes PDTT, ketika dimintai komentarnya oleh awak media terkait penundaan Pilkades Sampang ke tahun 2025 mengatakan, “Agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, peyelesaiannya bisa melalui jalur hukum atau musyawarah, tapi dengan cara tidak menabrak aturan,” Selasa (21/9/2021).

Ini penting agar demokrasi dan pembangunan desa berjalan dengan baik, sehingga Sampang bisa meningkatkan kondisi IPM-nya dan tidak lagi berada di posisi terbawah di Provinsi Jawa Timur.

Exit mobile version