Sampang – Penundaan Pilkades Serentak di Sampang tahun 2025 terus menjadi perdebatan publik. Hal ini dikarenakan timbulnya pro kontra masyarakat terhadap Keputusan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang ke tahun 2025.
Merespon hal ini, Moh. Bandar, aktivis dari Pantura Sampang, berujar, “Perlu bersikap objektif agar permasalahan ini dapat menemukan bentuk penyelesaian terbaik. Bersikap objektif itu harus mengikuti regulasi yang ada,” Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, “Pilkades serentak tahun 2021 boleh ditunda ke tahun 2025 asal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.”
Hal ini sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015, yang menjelaskan bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
“Sampai saat ini”, lebih lanjut “penundaan Pilkades ke tahun 2025 tidak ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri dan yang ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Masa Pandemi Covid-19 selama dua bulan, sejak dikeluarkan pada 9 Agustus 2021.”
Artinya, jika kondisi pandemi Covid-19 setelah tanggal 9 Oktober mereda atau tidak membahayakan berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat, maka Pilkades serentak di Sampang 2021 bisa diselenggarakan kecuali keluar lagi Surat Edaran lagi dari Menteri Dalam Negeri mengenai penundaan Pilkades serentak di 2021.