Sebelum larut ke dalam tulisan yang amat sederhana ini, penulis mengucapkan selamat kepada desa-desa di Kabupaten Bangkalan yang telah berhasil melaksanakan pesta demokrasi pada tanggal 02 Mei 2021 kemarin. Oh, ya, berbicara Pilkades, ia merupakan pesta demokrasi masyarakat desa dalam memilih pemimpin yang ideal menurut mereka dengan kriteria yang ditentukan oleh masyarakat sendiri dengan cara memilih calonnya secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pilkades memang bukan termasuk bagian dari rezim Pemilu sebagaimana yang dimuat di dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Namun Pilkades tidak boleh disepelekan. Bahkan dalam hemat penulis sendiri, Pilkades merupakan embrio dari demokrasi negara, bila proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan pada level yang lebih tinggi akan semakin baik. Oleh karena itu, Pilkades harus ditangani dengan serius, mulai dari tahap pelaksanaan, pemungutan suara dan sengketa yang mungkin muncul setelah pemungutan suara digelar.
Sengketa hasil Pilkades saat ini masih menjadi problematika yang sulit dipecahkan. Ya, karena keberadaan badan yang berwenang untuk memutus sengketa hasil Pilkades tidak seperti Pemilu yang dapat diputus oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Sehingga, para calon yang merasa dirugikan setelah penghitungan suara, tidak menemukan ruang yang ideal untuk mencari keadilan.
Bupati sebagai Tempat Mencari Keadilan, Idealkah?
Kewenangan penyelesaian sengketa Pilkades berada pada bupati/walikota sesuai amanat Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa. Namun keberadaan pasal tersebut tidak mengatur lebih lanjut secara jelas tentang mekanisme penyelesaian yang dimaksud, hanya saja dalam peraturan pelaksana UU 6/2016 itu dijelaskan, apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan (non-pidana) dalam waktu 30 hari.
Di samping ketidak jelasan mekanisme di atas, muncul kekhawatiran baru terhadap institusi bupati. Mengingat, bupati merupakan produk politik dan juga diusung oleh Parpol (Partai Politik), maka dikhawatirkan banyak intervensi politik dalam memutus sengketa/perselisihan hasil suara pemilihan kepala desa.
Selain itu, konsep penyelesaian sengketa yang pelaksanaanya di luar pengadilan (alternative dispute resolution) juga berhak dikritisi untuk menghindari keberpihakan bupati kepada salah satu calon atau menjalin koneksi dengan pihak yang dimenangkan dengan motif politik balas budi untuk melanggengkan kekuasaanya.
Dalam konteks ini kehadiran pemerintah dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa bukan untuk mengintervensi atau memaksakan kehendak, tetapi tetap menghormati eksistensi desa yang memiliki otonomi (asli) tersendiri yang secara limitatif sudah dijelaskan di dalam UUD 1945 (Bisma, 13: 2015). Namun, kealpaan pemerintah untuk desa juga kurang tepat. Maka dari itu kehadiran pemerintah hanya dalam memfasilitasi bukan untuk mendikte atau intervensi.
Lalu bagaimana dengan panitia tingkat kabupaten? Panitia kabupaten atau akrab disebut TFPKD hanya sebatas panitia dan tidak mempunyai kewenangan apapun dalam penyelesaian sengketa, apabila pemilihan kepala desa selesai, maka tugasnya sebagai pelaksana juga selesai dan bubar.
Bagaimana Idealnya?
Selain kekhawatiran di atas, penyelesaian sengketa hasil Pilkades kepada bupati tidak sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan di dalam penyelenggaraan pemerintahan (separation of power). Oleh karena itu, alangkah baiknya bupati selaku pihak yang diamanatkan undang-undang untuk menyelesaikan sengketa, selain menetapkan suatu aturan yang jelas sebagai dasar hukum, juga membentuk badan ad hoc yang bersifat independen yang bertugas menyelesaikan sengketa, sehingga tercipta ruang sengketa bagi para calon yang merasa keberatan dengan hasil suara pemilihan kepala desa, dan keberadaan ruang tersebut dapat meminimalisir tindakan kekerasan antar pihak yang bersengketa. Untuk menjamin independensi badan ad hoc tersebut, unsur di dalamnya bisa saja diisi dari lembaga peradilan terkait, perangkat daerah yang mempunyai fungsi legislasi (DPRD) dan dinas terkait.
Apakah tidak bisa ditempuh melalui PTUN? Bisa saja disengketakan ke PTUN. Akan tetapi perlu diingat, selain harus melalui sengketa administrasi terlebih dahulu, PTUN menggunakan acara pemeriksaan biasa, apabila dalam 30 hari setelah surat keputusan bupati/walikota (sesuai limitasi yang ditentukan) belum juga ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Tetapi hal itu akan terjadi apabila permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan yang dikeluarkan bupati/walikota oleh penggugat dikabulkan majelis hakim. Kalau tidak dikabulkan, maka Keputusan tersebut tetap dilaksanakan demi terjaminnya kepastian hukum (presumption of iustae causa).
Oleh karenanya, bupati selaku yang diamanatkan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, harus mengantisipasi dari awal sebelum dilaksanakannya tahapan Pilkades demi terciptanya demokrasi desa yang ideal dan menjunjung tinggi keadilan. Nah, bagaimana dengan langkah Bupati Bangkalan?