Sebelum larut ke dalam tulisan yang amat sederhana ini, penulis mengucapkan selamat kepada desa-desa di Kabupaten Bangkalan yang telah berhasil melaksanakan pesta demokrasi pada tanggal 02 Mei 2021 kemarin. Oh, ya, berbicara Pilkades, ia merupakan pesta demokrasi masyarakat desa dalam memilih pemimpin yang ideal menurut mereka dengan kriteria yang ditentukan oleh masyarakat sendiri dengan cara memilih calonnya secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pilkades memang bukan termasuk bagian dari rezim Pemilu sebagaimana yang dimuat di dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Namun Pilkades tidak boleh disepelekan. Bahkan dalam hemat penulis sendiri, Pilkades merupakan embrio dari demokrasi negara, bila proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan pada level yang lebih tinggi akan semakin baik. Oleh karena itu, Pilkades harus ditangani dengan serius, mulai dari tahap pelaksanaan, pemungutan suara dan sengketa yang mungkin muncul setelah pemungutan suara digelar.
Sengketa hasil Pilkades saat ini masih menjadi problematika yang sulit dipecahkan. Ya, karena keberadaan badan yang berwenang untuk memutus sengketa hasil Pilkades tidak seperti Pemilu yang dapat diputus oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Sehingga, para calon yang merasa dirugikan setelah penghitungan suara, tidak menemukan ruang yang ideal untuk mencari keadilan.
Bupati sebagai Tempat Mencari Keadilan, Idealkah?
Kewenangan penyelesaian sengketa Pilkades berada pada bupati/walikota sesuai amanat Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa. Namun keberadaan pasal tersebut tidak mengatur lebih lanjut secara jelas tentang mekanisme penyelesaian yang dimaksud, hanya saja dalam peraturan pelaksana UU 6/2016 itu dijelaskan, apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan (non-pidana) dalam waktu 30 hari.
Di samping ketidak jelasan mekanisme di atas, muncul kekhawatiran baru terhadap institusi bupati. Mengingat, bupati merupakan produk politik dan juga diusung oleh Parpol (Partai Politik), maka dikhawatirkan banyak intervensi politik dalam memutus sengketa/perselisihan hasil suara pemilihan kepala desa.
Selain itu, konsep penyelesaian sengketa yang pelaksanaanya di luar pengadilan (alternative dispute resolution) juga berhak dikritisi untuk menghindari keberpihakan bupati kepada salah satu calon atau menjalin koneksi dengan pihak yang dimenangkan dengan motif politik balas budi untuk melanggengkan kekuasaanya.
Dalam konteks ini kehadiran pemerintah dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa bukan untuk mengintervensi atau memaksakan kehendak, tetapi tetap menghormati eksistensi desa yang memiliki otonomi (asli) tersendiri yang secara limitatif sudah dijelaskan di dalam UUD 1945 (Bisma, 13: 2015). Namun, kealpaan pemerintah untuk desa juga kurang tepat. Maka dari itu kehadiran pemerintah hanya dalam memfasilitasi bukan untuk mendikte atau intervensi.
Lalu bagaimana dengan panitia tingkat kabupaten? Panitia kabupaten atau akrab disebut TFPKD hanya sebatas panitia dan tidak mempunyai kewenangan apapun dalam penyelesaian sengketa, apabila pemilihan kepala desa selesai, maka tugasnya sebagai pelaksana juga selesai dan bubar.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.