Palangka Raya – Kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah agar dimasukkan dalam RUU tentang MHA (Masyarakat Hukum Adat). Setiap masyarakat adat dipandang memiliki peraturan terhadap kearifan lokal masing-masing, Rabu (1/2/2023).
Harapan itu disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ary Eghani Ben Bahat pada kegiatan sosialisasi Prolegnas 2023 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2023).
“RUU tentang MHA saat ini masuk dalam salah satu Program Legislasi nasional (Prolegnas) RUU Perubahan Prioritas tahun 2022.
Sebagai wakil rakyat Kalimantan Tengah, saya berharap dalam RUU tersebut nantinya juga memasukkan unsur kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah,” ujar Ary.
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini mencontohkan kearifan lokal atau adat istiadat turun temurun yang dilakukan masyarakat adat Kalimantan Tengah untuk membuka pengelolaan lahan non gambut adalah dengan cara membakar.
