Hukum  

Kearifan Lokal Diharapkan DPR Masuk dalam RUU MHA

Anggota Baleg DPR RI Ary Eghani Ben Bahat
Anggota Baleg DPR RI Ary Eghani Ben Bahat saat mengikuti sosialisasi Prolegnas 2023 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2023). Foto: Ayu/nr (Sumber: DPR RI, 2023).

Palangka Raya – Kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah agar dimasukkan dalam RUU tentang MHA (Masyarakat Hukum Adat). Setiap masyarakat adat dipandang memiliki peraturan terhadap kearifan lokal masing-masing, Rabu (1/2/2023).

Harapan itu disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ary Eghani Ben Bahat pada kegiatan sosialisasi Prolegnas 2023 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2023).

“RUU tentang MHA saat ini masuk dalam salah satu Program Legislasi nasional (Prolegnas) RUU Perubahan Prioritas tahun 2022.

Sebagai wakil rakyat Kalimantan Tengah, saya berharap dalam RUU tersebut nantinya juga memasukkan unsur kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah,” ujar Ary.

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini mencontohkan kearifan lokal atau adat istiadat turun temurun yang dilakukan masyarakat adat Kalimantan Tengah untuk membuka pengelolaan lahan non gambut adalah dengan cara membakar.

Sementara dalam undang-undang lain, khususnya yang terkait lingkungan hidup, hal tersebut dilarang.

“Hal seperti inilah yang kami harap dapat diatur dalam UU MHA. Walaupun dalam perda atau pergub hal tersebut sudah diatur. Tapi biar lebih kuat legal standing-nya menggunakan UU, dan tentu akan lebih jelas aturannya,” paparnya.

Dalam kesempatan itu ia juga ikut mengomentari angka stunting yang masih cukup signifikan di daerah pemilihannya tersebut.

Ia menilai hal tersebut bukan semata tanggung jawab dari pemerintah daerah, melainkan semua pihak, termasuk edukasi dari seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca