Jakarta – Dewas (Dewan Pengawas) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK, di sidang kode etik, Selasa (30/8/2021).
Sanksi ini berupa pemotongan 40% gaji pokok wakil ketua KPK ini selama 12 (dua belas) bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan yang masuk kategori pelanggaran berat menurut regulasi.
Dilansir Madurapers dari Siaran Pers KPK, Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK) terbukti secara sah telah menyalanggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Ketentuan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a.
Sidang ini dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk publik (masyarakat) berdasarkan pada Peraturan KPK No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perikaku KPK Pasal 8 ayat (1).
Dalam sidang terbuka untuk publik yang diketuai oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean, dengan dua anggota Majelis Etik, Albertina Ho dan Harjono, telah didengar dari 11 (sebelas) orang saksi, yang terdiri dari 7 (tujuh) saksi dari internal KPK dan 4 (empat) saksi eksternal KPK.
Selain itu, sidang kode etik ini juga didengarkan kesaksian dari 2 (dua) orang saksi meringankan dari internal dan eksternal KPK (masing-masing 1 saksi meringankan), wakil ketua KPK tersebut.
Majelis Sidang Etik KPK menekankan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nila-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak berdiri KPK.
Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut harus tetap dipertahankan demi menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal publik mempunyai integritas yang tinggi.
Dewas KPK berharap setelah ada putusan ini seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas, maupun insan KPK lainnya, tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.