Surabaya – KIP Jatim (Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur) menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Ruang Sidang Kantor KIP Jatim di Jl. Bandilan 2-4 Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis, (2/2/23) pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang adalah pembacaan putusan sengketa informasi publik antara pemohon Aan Ainur Rofil dan termohon Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Informasi publik yang diminta pemohon pada termohon Pemkot Surabaya adalah dokumen perizinan pembangunan The Trans Icon.”
Dalam sidang itu sebagai Ketua Majelis Komisioner adalah Herma Retno Prabayanti dengan anggota Imadoeddin dan A. Nur Aminuddin dan Panitera Pengganti adalah Feby Krisbiyantoro.
Sidang putusan tersebut juga oleh dihadiri oleh Ahmad Mudabir dan Hasan Basri sebagai kuasa hukum pemohon.
“Dalam sidang Putusan No. Perkara 061/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2021 Pemkot Surabaya sebagai termohon tidak hadir tanpa ada konfirmasi pada Panitera. Namun demikian, sidang Putusan tetap dibacakan.”
Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti membacakan amar putusan sidang sebagai berikut.
1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon, yakni. dokumen perizinan pembangunan The Tras Icon Surabaya, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 260 Surabaya berupa IMB AMDALALIN, AMDAL berikut dokumen pendukungnya, adalah informasi yang bersifat terbuka terbatas (terbuka dengan poin-poin yang sifatnya pribadi, seperti NIK No Rekening dihitamkan dahulu.
3. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan fotocopy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan Amdal) dan menunjukkan serta memperhatikan informasi sebagaimana paragraf (5.2) kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde).