Site icon Madurapers

Gagal Membawa Sampang Lebih Baik, Bupati Sampang Dituntut Mundur Oleh Mahasiswa

Foto Aksi Demonstrasi

Foto Aksi Demonstrasi (Dok. Madurapers).

Sampang – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Sampang (Formasa), melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.

Aksi mahasiswa tersebut digelar pada Jum’at (30/07/2021) kemarin, yaitu menagih janji politik Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.

Ada tiga janji Bupati Sampang, yaitu pertama, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua, Ekonomi yang berdaya saing dan ketiga, hubungan harmonis masyarakat Sampang.

Meraka menganggap Bupati Sampang atau yang biasa disebut H. Idi tersebut gagal membawa Sampang lebih baik di separuh kepemimpinannya, Senin (02/08/2021).

Ketua Formasa, Arifin MA mengatakan sejak awal kepemimpinan H. Slamet Junaidi sampai detik ini dipandang tidak membawakan hasil apapun dengan apa yang dijanjikannya.

“Indikator Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Sampang masuk kategori terendah se – Jawa Timur (62.70%),” tuturnya.

Menurutnya, faktor utama rendahnya IPM didominasi bidang pendidikan, yang mana selama kepemimpinan H. Slamet Junaidi tidak ada perkembangan.

“Sampai detik ini tidak ada program yang dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dari itu, Bupati Sampang telah mengesampingkan perintah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alenia ke – 4,” ungkap Arifin.

Selain itu, Arifin mengatakan presentase kemiskinan di Sampang berdasarkan BPS mencapai 22,78 persen. Sehingga Kabupaten Sampang tercatat kabupaten termiskin se – Jawa Timur.

Menurutnya, hal itu dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Sampang. Sehingga memicu tingginya angka pengangguran dan tindakan kriminal.

“Bupati Sampang tidak mempunyai inovasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Formasa juga menuntut Bupati Sampang untuk segera mencabut SK Bupati nomor 188.45/272/kep/434. OB/2021 tentang keputusan Bupati terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan tahun 2025. Karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, dan PP No. 47 tahun 2015 pasal 57 ayat 2.

“Kami membakar SK yang diterbitkan oleh Bupati Sampang, karena dinilai cacat hukum dan SK tersebut diduga tidak pernah dikoordinasikan dengan anggota dewan sebelumnya,” tambahnya.

Formasa mengimbau agar Bupati mengundurkandiri jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti.

 

Exit mobile version