Site icon Madurapers

Grand Desain Protokol Penanganan Disinformasi Pemilu

Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu (Sumber: Bawaslu, 2021)

Jakarta – Akhir-akhir ini muncul disinformasi (kesalahan informasi) di masyarakat/publik terkait hoaks kepemiluan ataupun kampanye hitam baik luring mapun daring.

Merespon hal ini anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar berpendapat perlu ada lankah-langkah bersama lembaga terkait untuk menuntaskan masalah tersebut, Jumat (31/12/2021).

Fritz Edward Siregar menilai bahwa disinformasi terkait hoaks kepemiluan ataupun kampanye hitam, baik luring maupun daring, menjadi masalah yang ramai beberapa tahun belakangan.

Oleh karena itu, menurut Fritz Edward Siregar perlu ada langkah-langkah bersama dengan beberapa lembaga terkait untuk menuntaskan merebaknya disinformasi Pemilu tersebut di masyarakat.

Fritz Edward Siregar Kordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu ini kemudian menjelaskan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, perlu ada kesadaran semua pihak untuk menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

Dengan begitu, lebih lanjut Fritz panggilan akrab Fritz Edward Siregar mengatakan, lembaga terkait dapat mengatasi disinformasi Pemilu tersebut secara bersama-sama sesuai dengan bagiannya.

Dalam penjelasannya via daring, dia mengatakan bahwa semua pihak punya peran, tetapi semua pihak tersebut diharapkan punya satu ‘grand’ desain protokol penanganan disinformasi untuk menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Rabu (29/12/2021).

Fritz menekankan perlu adanya peraturan pelaksanaan yang jelas terkait pengawasan di media sosial atau berkampanye di media sosial. Peraturan tersebut, baik itu berupa Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), ataupun berupa Peraturan Kominfo.

Ke depan, menurutnya tugas penyelenggara Pemilu adalah mensinkronisasikan peran masing-masing lembaga.

Mengapa dibutuhkan Peraturan KPU maupun (Peraturan) Bawaslu? Menurut penjelasan Fritz hal ini karena peraturan tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait lain, baik itu kepolisian, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Sebagaimana diketahui bahwa Bawaslu telah mencapai kesepakatan dengan berbagai lembaga. Lembaga tersebut diantaranya pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN), ujaran kebencian atau berita bohong dengan Kominfo, keamanan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) bersama TNI/Polri (Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta keamanan data bersama BSSN. (*)

Exit mobile version