Site icon Madurapers

Gruduk Kantor Pemkab Sumenep, AMR Tuding Bupati Fauzi tak Taat Hukum

Sejumlah masa aksi saat melakukan demonstrasi di depan kantor Pemkab Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi).

Sumenep – Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) gruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (5/1/22). Aksi tersebut diketahui sebagai bentuk protes lantaran kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 hingga kini belum ada kejelasan.

Padahal, dilihat dari salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang isinya adalah membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Moh. Hayat dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi kali ini mempertanyakan ketidak seriusan Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi dalam menangani kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 lalu.

“Padahal isi salinan putusan itu jelas memerintahkan membatalkan pelantikan H. Ghazali dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair,” kata Hayat dalam orasinya, Rabu (5/1/22).

Oleh karena itu, lanjut mahasiswa STKIP PGRI Sumenep itu, Achmad Fauzi sebagai Bupati Sumenep dinilai tidak patuh pada keputusan Pengadilan tata usaha Negara Surabaya.

“Desa Matanair sudah dua tahun tidak punya kepala Desa. Mana tanggung jawab Fauzi sebagai Bupati Sumenep,” geramnya.

“Kami sudah cukup sabar menunggu kebijakan Bupati Sumenep, namun sampai saat ini Bupati Sumenep tidak melantik Kades Matanair sesuai perintah undang-undang,” sambungnya.

Bahkan, Hayat dengan lantang menyatakan dalam orasinya, Bupati Sumenep tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat dan patuh pada hukum.

“Kalau Bupati Sumenep sebagai pemimpin yang bisa dibuat contoh dan taat pada hukum harusnya dia taat pada keputusan hakim Surabaya,” ungkapnya.

Mantan Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep itu, juga meminta kepada Bupati agar segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 (empat) memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik sebagai Kades.

“Seharusnya Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair, Kecamatan Rubaru periode 2019-2025 itu dilantik,” pungkasnya.

Namun kedatangan masa aksi ARM tersebut tidak mendapat respon baik dari yang bersangkutan, dalam hal ini Bupati Sumenep Ahmad Fauzi.

Padahal, kedatangan mereka dengan tulus untuk meminta kejelasan kepada Bupati Fauzi soal kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi tidak kunjung menemui masa aksi yang berkumpul di depan gerbang Kantor Pemkab Sumenep. Hanya saja, masa aksi dihadang oleh pihak kepolisian yang bertugas mengamankan aksi tersebut.

Exit mobile version