Hukum  

Gruduk Kantor Pemkab Sumenep, AMR Tuding Bupati Fauzi tak Taat Hukum

Sejumlah masa aksi saat melakukan demonstrasi di depan kantor Pemkab Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi).

“Kalau Bupati Sumenep sebagai pemimpin yang bisa dibuat contoh dan taat pada hukum harusnya dia taat pada keputusan hakim Surabaya,” ungkapnya.

Mantan Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep itu, juga meminta kepada Bupati agar segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 (empat) memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik sebagai Kades.

“Seharusnya Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair, Kecamatan Rubaru periode 2019-2025 itu dilantik,” pungkasnya.

Namun kedatangan masa aksi ARM tersebut tidak mendapat respon baik dari yang bersangkutan, dalam hal ini Bupati Sumenep Ahmad Fauzi.

Padahal, kedatangan mereka dengan tulus untuk meminta kejelasan kepada Bupati Fauzi soal kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi tidak kunjung menemui masa aksi yang berkumpul di depan gerbang Kantor Pemkab Sumenep. Hanya saja, masa aksi dihadang oleh pihak kepolisian yang bertugas mengamankan aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca