Gruduk Kantor Pemkab Sumenep, AMR Tuding Bupati Fauzi Tak Taat Hukum

Sejumlah masa aksi saat melakukan demonstrasi di depan kantor Pemkab Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi).

Sumenep – Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) gruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (5/1/22). Aksi tersebut diketahui sebagai bentuk protes lantaran kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 hingga kini belum ada kejelasan.

Padahal, dilihat dari salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang isinya adalah membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Moh. Hayat dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi kali ini mempertanyakan ketidak seriusan Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi dalam menangani kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 lalu.

“Padahal isi salinan putusan itu jelas memerintahkan membatalkan pelantikan H. Ghazali dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair,” kata Hayat dalam orasinya, Rabu (5/1/22).

Oleh karena itu, lanjut mahasiswa STKIP PGRI Sumenep itu, Achmad Fauzi sebagai Bupati Sumenep dinilai tidak patuh pada keputusan Pengadilan tata usaha Negara Surabaya.

“Desa Matanair sudah dua tahun tidak punya kepala Desa. Mana tanggung jawab Fauzi sebagai Bupati Sumenep,” geramnya.

“Kami sudah cukup sabar menunggu kebijakan Bupati Sumenep, namun sampai saat ini Bupati Sumenep tidak melantik Kades Matanair sesuai perintah undang-undang,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca