Site icon Madurapers

Herman Tewas di Tangan Polisi, KNPI Jatim: Itu Pembunuhan

Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Nur Faizal saat diwawancarai oleh sejumlah awak media. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Timur (Jatim) soroti tewasnya Herman (24 tahun) di tangan kepolisian, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional (PC GMNI) Kabupaten Sumenep bersama setempat gruduk kantor Polres setempat pada Kamis (17/3/2022) kemaren.

Tidak hanya itu saja, organisasi DPD KNPI Jatim juga ikut serta dalam demonstrasi yang memperjuangkan tegaknya keadilan Herman.

Sebelumnya, Kedatangan masa aksi tak lain menanyakan soal terkait 5 polisi yang menembak mati Herman, diduga menjadi pelaku pembegalan inisial EF., salah satu warga Kecamatan Arjasa, Sumenep. Oleh kepolisian, pria tersebut dilumpuhkan dengan dilancarkan tembakan berulangkali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, di tubuh korban, ada enam bekas luka tembakan. Pertama, di bagian dada kiri dekat jantung, selanjutnya ada di bagian betis kanan dan kiri sama-sama dua luka tembakan, serta ada satu dibagian paha kanan.

Kejadian itu terjadi di depan toko swalayan Sakinah, Jalan Raya Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Minggu 13 Maret 2022 kemaren sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Nur Faizal menyampaikan bahwa, tindakan aparat kepolisian dalam insiden penembakan kepada Herman sangat bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Faisal juga menduga, kelima oknum polisi tersebut saat di lapangan tidak menjalankan amanat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya sepakat itu tindakan terukur. Namun ketika almarhum Herman jatuh tersungkur dan lumpuh, itu masih diberondong lima kali tembakan lagi,” kata dia, di hadapan aparat kepolisian setempat, Kamis (17/3/22).

Menurutnya, meski telah klarifikasi soal tindakan itu, namun kenyataannya penjelasan pihak kepolisian terbantahkan. Hal itu dibuktikan dengan munculnya tembakan di tubuh bagian atas korban.

“Luka tembaknya itu pas ada di bagian dada dan itu tembus. Ada 6 peluru yang bersarang di tubuh almarhum Herman,” beber mantan aktivis GMNI Pamekasan ini.

Lebih lanjut kata Faisal, asas hukum di Indonesia adalah asas hukum praduga tak bersalah. Sebagai warga negara Indonesia, semua punya mekanisme peradilan.

Untuk itu, pihaknya menyayangkan tindakan oknum polisi Polres Sumenep terkait aksinya menghujani Herman dengan peluru, meskipun sudah tertembak dan tak bisa melawan.

“5 oknum polisi itu bukan melumpuhkan tapi malah membunuh,” kata Faisal menegaskan.

Faisal menambahkan, jika kemudian Polres Sumenep tidak mengambil tindakan kepada lima oknum anggota tersebut, Ia berjanji akan membawanya ke Polri dan Komnas HAM.

“Kita tidak akan main-main, karena ini persoalan nyawa seseorang,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijayanto mengungkapkan, kasus ini akan terus menjadi atensi dalam menegakkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

“Mari kita tunggu bersama-sama hasil investigasinya, tentunya itu akan diselesaikan secara prosedur. Kami juga sedang menunggu hasil investigasi tersebut,” kata Rahmat kepada media ini, Jumat (18/3/22).

Hingga saat ini, lanjut Rahman, 5 (lima) anggota polisi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

“Untuk sementara anggota kami masih ada di Propam Polda Jatim,” tandasnya.

Exit mobile version