Site icon Madurapers

Kapolda Jatim “Bertarung” Praperadilan Lawan Dua Tersangka Pencabulan Anak, Siapa Menang?

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (Sumber Foto : Istimewa)

Surabaya – Dua tersangka pencabulan anak dalam kasus berbeda, yakni JE dan MSAT, melakukan upaya hukum permohonan Praperadilan. JE dan MSAT oleh pihak Kepolisian ditetapkan tersangka karena diduga berbuat cabul terhadap anak didiknya yang berusia dibawah umur berdasarkan laporan polisi para korbannya, Minggu (16/1/2022).

JE yang dikenal bos SMA SPI Kota Batu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan MSAT yang merupakan putra dari pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) ternama di Kabupaten Jombang melakukan permohonan praperadilan di PN Jombang.

Kedua tersangka pencabulan anak tersebut sebagai pemohon dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta selaku termohon dalam gugatan Praperadilan yang mereka ajukan di Pengadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana praperadilan JE digelar pada tanggal 14 Januari 2022 di PN Surabaya, sementara sidang pertama praperadilan MSAT dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 di PN Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonformasi dan diminta tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka JE dan MSAT.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (16/1/2022), Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum menjawab, meski ponselnya aktif.

Sebelumnya Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kepada Madura Pers berharap majelis hakim, yang menyidangkan perkara praperadilan tersebut, menolak permohonan para tersangka pencabulan atau kejahatan seksual terhadap anak itu.

Arist, panggilan karibnya, yakin bila penyidik kepolisian akan menangani kasus pencabulan anak ini dalam menetapkan tersangka kepada JE dan MSAT telah bertugas secara profesional.

“Pasti penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Selain itu, Arist mengingatkan kejahatan seksual terhadap anak, menurutnya merupakan kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkotika, sehingga membutuhkan penanganan yang khusus dan serius.

Ia meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak ini agar menahan tersangka JE dan MSAT, supaya tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Kepada siapa lagi korban meminta keadilan dan siapa yang peduli mereka. Tolonglah, pejabat negeri ini membuka nurani untuk para korban kejahatan seksual. Bagaimana kalau kejadian ini terjadi pada keluarga kita,” pungkasnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Sholehudin, SH., MH., Minggu (16/1/2022) mengatakan sah-sah saja JE dan MSAT melakukan upaya praperadilan, kalau memang dianggap proses penetapan tersangkanya tidak sah. Namun dia berpendapat lebih baik tidak usah praperadilan.

“Tapi ikuti saja proses peradilannya langsung. Perkuat posisi hukum dan hak-hak hukumnya,” pesannya menutup perbincangan.

Informasi yang dihimpun wartawan Madura Pers, untuk berkas perkara tersangka JE masih belum dinyatakan sempurna, sementara berkas perkara tersangka MSAT dinyatakan P-21 (sempurna) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan.

Namun ironisnya–meski telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan terancam hukuman penjara maksimal hingga seumur hidup–tetapi hingga sekarang ini kedua tersangka tersebut, yakni JE dan MSAT tidak dilakukan penahanan, sehingga masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

Exit mobile version