Kapolda Jatim “Bertarung” Praperadilan Lawan Dua Tersangka Pencabulan Anak, Siapa Menang?

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (Sumber Foto : Istimewa)

Surabaya – Dua tersangka pencabulan anak dalam kasus berbeda, yakni JE dan MSAT, melakukan upaya hukum permohonan Praperadilan. JE dan MSAT oleh pihak Kepolisian ditetapkan tersangka karena diduga berbuat cabul terhadap anak didiknya yang berusia dibawah umur berdasarkan laporan polisi para korbannya, Minggu (16/1/2022).

JE yang dikenal bos SMA SPI Kota Batu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan MSAT yang merupakan putra dari pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) ternama di Kabupaten Jombang melakukan permohonan praperadilan di PN Jombang.

Kedua tersangka pencabulan anak tersebut sebagai pemohon dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta selaku termohon dalam gugatan Praperadilan yang mereka ajukan di Pengadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana praperadilan JE digelar pada tanggal 14 Januari 2022 di PN Surabaya, sementara sidang pertama praperadilan MSAT dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 di PN Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonformasi dan diminta tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka JE dan MSAT.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (16/1/2022), Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum menjawab, meski ponselnya aktif.

Sebelumnya Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kepada Madura Pers berharap majelis hakim, yang menyidangkan perkara praperadilan tersebut, menolak permohonan para tersangka pencabulan atau kejahatan seksual terhadap anak itu.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca