Site icon Madurapers

Kejaksaan Agung Terima Uang Pengganti Rp 27,4 Miliar dari Koruptor George Gunawan

serah terima uang pengganti Rp 27.416.275.943,- Senin (13/12/2021) dari koruptor George Gunawan di ruang rapat Pusat Daskrimti Kejagung (Sumber foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon berhasil melaksanakan pembayaran uang pengganti senilai Rp 27.416.275.943,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) dan uang denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Atas nama Terpidana George Gunawan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 bertempat di ruang rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak melalui keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Hadir dalam pelaksanaan tersebut yaitu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejagung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, S.H., M.H., dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayan serta Penasihat Hukum (PH) dan putera Terpidana George Gunawan.

Kasus posisi atas nama Terpidana George Gunawan dapat dijelaskan sebagai berikut. Terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon seluas 245 hektare dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang pada Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2012 berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Pada kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon yang selanjutnya dibentuk lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun, ternyata diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, bukan petambak udang, melainkan para karyawan perusahaan milik Terpidana George Gunawan.

Setelah berakhirnya masa kemitraan, Terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu, berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan. Perkara korupsi bantuan budidaya tambak udang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menvonis Terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.116.414.259 (tiga puluh delapan milyar seratus enam belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, Terpidana George Gunawan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta membayar uang pengganti senilai Rp. 38.116.414.259 (tiga puluh delapan milyar seratus enam belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) yang merupakan nilai bantuan pemerintah di kompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp. 10.700.138.316 (sepuluh miliar tujuh ratus juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah)

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana George Gunawan senilai Rp. 27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).

Sebagai pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 9 Desember 2021 dengan cara pemindahbukuan uang senilai Rp. 27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) dan uang denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616.275.943,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).

Selanjutnya uang sebesar Rp. 27.616.275.943,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) diserahkan oleh anak keluarga Terpidana George Gunawan didampingi PH – nya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang lantas dan kemudian diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara.

Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Kejati Jabar dan Kejari Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejari Cirebon untuk pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama Terpidana George Gunawan.

Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejari Cirebon menunjukkan:

a. Pusat Pemulihan Aset mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset dan perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

b. Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar berasal dari uang pengganti dan denda, khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi COVID-19 serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

c. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejagung tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta atau kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan atau dari kejahatan.

Exit mobile version