Pada kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon yang selanjutnya dibentuk lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun, ternyata diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, bukan petambak udang, melainkan para karyawan perusahaan milik Terpidana George Gunawan.
Setelah berakhirnya masa kemitraan, Terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu, berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan. Perkara korupsi bantuan budidaya tambak udang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menvonis Terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.116.414.259 (tiga puluh delapan milyar seratus enam belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, Terpidana George Gunawan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta membayar uang pengganti senilai Rp. 38.116.414.259 (tiga puluh delapan milyar seratus enam belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) yang merupakan nilai bantuan pemerintah di kompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp. 10.700.138.316 (sepuluh miliar tujuh ratus juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah)