Sumenep – Dugaan pungli atas mahalnya biaya pasang Kilo Watt Hour (kWh) Meter di Kepulauan Kangean, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menarik respon dari berbagai macam sudut.
Beberapa waktu lalu, Manajer Bagian Pemasaran PLN UP3 Pamekasan dan Manager PLN ULP Kangean angkat bicara soal kasus dugaan pungli ini, setelah itu disusul dengan kecaman yang diutarakan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Komisi A. Kini kasus tersebut juga telah mendapat respon dari Satuan Pengawasan Intern PT PLN (Persero) Kantor Pusat.
Menurut pengakuan MS selaku koordinator pelapor tentang dugaan pungli pemasangan kWh meter di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, dirinya mendapat telepon dari Satuan Pengawasan Intern PT PLN (Persero) Kantor Pusat, pada Kamis malam (05/08/2021) kemarin, untuk menggelar rapat secara virtual melalui aplikasi Zoom Meetting, terkait bukti-bukti dugaan pungli yang ditemukan oleh MS.
“Kemarin ada tiga orang yang katanya pihak investigasi dari PLN, dan mereka itu minta daring sama saya selama satu jam lebih. Setelah itu saya diminta beberapa bukti terkait laporan saya ke PLN yang saya ajukan tanggal 27 Juli 2021,” ungkapnya, Senin (09/08/2021).
Bukti-bukti yang dibeberkan oleh MS antara lain surat pernyataan masyarakat terkait mahalnya harga pemasangan kWh meter baru yang tidak sesuai dengan harga normal sebagaimana dicantumkan PT PLN.
Kedua, tidak adanya tiang listrik yang masuk ke pemukiman warga atau ke dusun-dusun. Selain itu juga tidak adanya bukti rincian pembiayaan (kuitansi) yang diberikan oleh pihak PLN setempat pada warga yang membeli atau memasang kWh meter.
“Saya diminta beberapa bukti terkait laporan ke PLN yang diajukan tanggal 27 Juli 2021. Seperti tiang yang belum masuk ke pemukiman warga, kabel yang disangkutkan ke pohon kelapa, intinya bukan tiang dari PLN, itu difoto terus dikirim. Mereka juga minta berkas kuitansi yang diberikan pihak PLN ke masyarakat yang sudah tersambung kWh. Akan tetapi karena memang di sini tidak di kasih kuitansi, maka saya jawab dengan surat pernyataan itu yang saya dapat dari masyarakat, karena masyarakat tidak dikasih kuitansi,” imbuhnya.
MS juga menuturkan bahwa pihak PLN Pusat sempat terkejut saat mengetahui mahalnya biaya pemasangan di Kepulauan Kangean. Sebab kata MS, antara biaya pasang kWh meter dan biaya instalasi itu berbeda.
“Saya bilang kalau di sini harga kWh lain dan harga instalasi juga lain. Kalau instalasi di dalam rumah itu 500 ribu, ini pemasangannya dilakukan secara massal dari pihak instalatir yang harganya 500 ribu untuk tiga titik tempat lampu,” jelas MS pada pihak PLN Pusat, pada saat menggelar rapat virtual.
Bahkan, soal pemasangan kWh meter bagi warga Pulau Kangean yang diwajibkan untuk hanya memakai daya 1300 VA (voltase ampere), ternyata menurut pihak PLN Pusat seperti yang disampaikan oleh MS, itu hanya sekedar akal-akalan pihak PLN ULP Kangean dan PLN UP3 Pamekasan.
“Penjelasan di zoom itu mengenai 450 VA dan 900 VA, katanya itu akal-akalan UP3 Pamekasan dan ULP PLN kangean. Seharusnya memang 450 VA dan 900 VA itu untuk orang tidak mampu, begitu penjelasan PLN pusat,” kata MS.
Terpisah, saat awak media madurapers.com menghubungi Satuan Pengawasan Intern PT PLN (Persero) Kantor Pusat melalui pesan WhatsApp untuk mengklarifikasi lebih jelas, pihaknya tidak bersedia diwawancara. Pasalnya, guna menjaga konfidensial informasi.
“Izin bapak/ibu saya tidak bersedia ya, demi menjaga konfidensial informasi. Saya tidak berkewajiban memberikan jawaban atau pernyataan ya pak,” tukasnya.