“Saya diminta beberapa bukti terkait laporan ke PLN yang diajukan tanggal 27 Juli 2021. Seperti tiang yang belum masuk ke pemukiman warga, kabel yang disangkutkan ke pohon kelapa, intinya bukan tiang dari PLN, itu difoto terus dikirim. Mereka juga minta berkas kuitansi yang diberikan pihak PLN ke masyarakat yang sudah tersambung kWh. Akan tetapi karena memang di sini tidak di kasih kuitansi, maka saya jawab dengan surat pernyataan itu yang saya dapat dari masyarakat, karena masyarakat tidak dikasih kuitansi,” imbuhnya.
MS juga menuturkan bahwa pihak PLN Pusat sempat terkejut saat mengetahui mahalnya biaya pemasangan di Kepulauan Kangean. Sebab kata MS, antara biaya pasang kWh meter dan biaya instalasi itu berbeda.
“Saya bilang kalau di sini harga kWh lain dan harga instalasi juga lain. Kalau instalasi di dalam rumah itu 500 ribu, ini pemasangannya dilakukan secara massal dari pihak instalatir yang harganya 500 ribu untuk tiga titik tempat lampu,” jelas MS pada pihak PLN Pusat, pada saat menggelar rapat virtual.
Bahkan, soal pemasangan kWh meter bagi warga Pulau Kangean yang diwajibkan untuk hanya memakai daya 1300 VA (voltase ampere), ternyata menurut pihak PLN Pusat seperti yang disampaikan oleh MS, itu hanya sekedar akal-akalan pihak PLN ULP Kangean dan PLN UP3 Pamekasan.
“Penjelasan di zoom itu mengenai 450 VA dan 900 VA, katanya itu akal-akalan UP3 Pamekasan dan ULP PLN kangean. Seharusnya memang 450 VA dan 900 VA itu untuk orang tidak mampu, begitu penjelasan PLN pusat,” kata MS.
