Site icon Madurapers

Komisi III DPR-RI Kembali Gelar RDP

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr (Sumber: DPR RI, 2023).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr (Sumber: DPR RI, 2023).

Jakarta – Komisi III DPR-RI kembali akan menggelar rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni. RDP ini adalah kelanjutan dari rapat yang digelar pada akhir Maret lalu guna membahas transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

”Jadi dong, pukul 14.00 WIB. Lanjutan rapat yang sebelumnya,” kata Sahroni kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Selain akan menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD., dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana,

RDP ini juga akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu-RI) Sri Mulyani Indrawati.

“Saya senang sekali karena siang ini Menkopolhukam Prof Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani akan hadir dalam RDP dengan Komisi III DPR. Ini terkait dana ileal sangat besar di Kementerian Keuangan, bayangkan Rp349 triliun. Ingat kasu Bank Century?

Skandal ini besarnya 50 kali kasus Bank Century Rp6,7 triliun yang bikin heboh itu. Kita maunya skandal ini diusut tuntas agar tidak ada fitnah di antara kita,” ujar Benny K. Harman melalui akun twitter pribadinya @BennyHarmanID, Selasa (11/4/2023).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR-RI Habiburokhman mengatakan dalam rapat kali ini juga akan membahas tindak lanjut terkait data transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu dan meminta penjelasan dari kedua belah pihak.

”Jadi yang kemarin soal perbedaan data kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaan itu kan breakdown, ok perbedaan breakdown ok, tapi tindak lanjutnya seperti apa? itu yang kita mau tahu,” ujarnya di kompleks Parlemen, DPR-RI, Senayan, beberapa waktu lalu, Jakarta.

Sementara itu Wakil ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni Sahroni menjelaskan empat poin alasan penyelenggaraan Raker dan RDPU ini.

Pertama, nominal pengungkapan Rp349 triliun merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK.

Kedua, LHA terkait dengan oknum dan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan dan diketahui oknumnya.

Ketiga, terdapat LHA terkait Tindak Pidana Asal seperti kepabeanan dan perpajakan yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit untuk diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kementerian Keuangan.

Keempat, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan, sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus.

Exit mobile version