”Jadi yang kemarin soal perbedaan data kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaan itu kan breakdown, ok perbedaan breakdown ok, tapi tindak lanjutnya seperti apa? itu yang kita mau tahu,” ujarnya di kompleks Parlemen, DPR-RI, Senayan, beberapa waktu lalu, Jakarta.
Sementara itu Wakil ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni Sahroni menjelaskan empat poin alasan penyelenggaraan Raker dan RDPU ini.
Pertama, nominal pengungkapan Rp349 triliun merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK.
Kedua, LHA terkait dengan oknum dan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan dan diketahui oknumnya.
Ketiga, terdapat LHA terkait Tindak Pidana Asal seperti kepabeanan dan perpajakan yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit untuk diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kementerian Keuangan.
Keempat, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan, sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus.