Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan dan menahan Ben Brahim S Bahat (BBSB) Bupati Kabupaten Kapuas (Periode 2013-2018 dan 2018-2023), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (31/3/2023).
Selain menahan Bupati Kapuas BBSB, KPK RI juga menahan istri bupati tersebut Ary Egahni (AE). AE istri bupati ini tercatat sebagai Anggota DPR-RI Periode 2019-2024.
Kedua orang ini ditetapkan oleh KPK RI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah sebagai utang kepada PN, disertai penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bupati Kapuas dan istrinya tersebut diduga menerima suap, gratifikasi, memotong anggaran daerah, dan menjadikannya seolah-olah hutang dan menggunakan uang yang diterima untuk membayar biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif.
Total uang yang diterima Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahny (anggota DPR RI periode 2019-2024) mencapai Rp8,7 miliar.
KPK RI sangat menyayangkan kasus hal ini terjadi. Seharusnya Kepala Daerah menjadi teladan, bukan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi.
KPK RI selalu berupaya memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar tercipta birokrasi daerah yang bersih dari korupsi.