Surabaya – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) wilayah Surabaya Barat melakukan audensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Renny Astuti.
Tujuannya melaporkan permasalahan yang terjadi di wilayahnya sekaligus meminta solusi untuk mengatasinya.
Audensi tersebut digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya, Senin (24/1/2022) siang.
Keenam LPMK wilayah Surabaya Barat yang hadir diwakili ketuanya masing-masing, yakni LPMK Simomulyo, Sukomanunggal, Asemrowo, Romokalisari, Beringin dan Jeruk.
Bertindak sebagai koordinator LPMK wilayah Surabaya barat yakni Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto.
Isroni, panggilan karibnya, saat diberi kesempatan berbicara di awal audensi mengusulkan upaya pemulihan ekonomi di wilayah kota Surabaya dapat kembali normal dan bangkit.
Tujuan itu menurut Isroni dapat tercapai apabila ada koordinasi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang melibatkan langsung masyarakat di tingkat RT, RW, hingga LPMK agar dapat sejalan melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih maju dan mandiri secara ekonomi pasca pandemi COVID-19.
“Tujuan kami bertemu ibu Reni Astuti ini sengaja mengusulkan sinergitas pelayanan publik pada Pemerintah bisa dijangkau di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan oleh warga setempat secara merata dan terserap maksimal. Selain itu, terdapat progres berkelanjutan yang membangun,” harapnya.
Keenam LPMK yang hadir itu mendapat kesempatan menyampaikan persoalan dan aspirasi yang berkembang di wilayahnya.
LPMK Beringin yang diwakili Miadi mengusulkan sentra kuliner Semanggi dan pembangunan jembatan yang terputus.
Selanjutnya Ketua LPMK Sukomanunggal Tuti Hidayati menjelaskan dari RW 01 terkait PPT pos PAUD, kondisi ruangannya sempit dan letak lokasi rawan dari kegiatan lalulintas jalan yang berada di Donowati dan juga rawan banjir.
Lalu perihal tanah yang rencana dibangun masjid di Donowati gang 2 kata Tuti Hidayati, sertifikatnya masih atas nama pribadi, bukan tanah waqaf.
“Juga usulan soal sampah di tanah tambak lumpang dan perbatasan pembuatan toilet yang menjorok ke sungai. Kemudian di wilayah PJKA jika ada hujan ada air masuk. Lantas tempat bermain anak – anak sekarang menyempit dan terbatas di wilayah Sukomanunggal,” bebernya.
LPMK Asemrowo Widodo mengeluh banjir yang hingga saat ini belum ada solusinya. Menurutnya, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2016 akibatkan usulan dari masyarakat tidak bisa diterima.
Contohnya sambung Widodo, wilayah Asemrowo yang berbatasan dengan Sukomanunggal diperlukan normalisasi jalan Dupak rukun sampai Tanjungsari.
“Adanya Bozem yang bermuara di Margomulyo juga belum dilanjutkan pembangunannya,” keluhnya.
Sedangkan LPMK Romokalisari Nur Kholik mengingatkan terkait LPMK se-Surabaya tentang kabar realisasi sarana dan prasarana dalam usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrembangkel) terdapat satu paket masing-masing RW se-Surabaya yang tidak boleh diusulkan dalam data 2023.
Nur Kholik memohon kepada Reni Astuti supaya bisa dikomunikasikan dengan pihak Pemkot Surabaya, mengingat kinerja RW juga perlu ditingkatkan.
Lalu tambah Nur Kholik, mengenai permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) bisa dimaksimalkan guna pemanfaatannya. Kemudian Nur Kholik menginginkan peran pemberdayaan masing-masing wilayah terkait regulasi pengelolaan tanah aset bisa dimanfaatkan warga untuk kegiatan pembangunan.
“Ada lagi tambahan, yakni belum adanya SMA Negeri di wilayah kami dan fasilitas kesehatan masih minim dengan jarak tempuh yang cukup jauh dari pemukiman warga serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” urainya.
LPMK Jeruk Budiono mengungkap sampai saat ini tidak ada dana renovasi balai RW yang sudah tidak layak.
Sampai saat ini menurut Budiono yang menjadi PR adalah gedung serbaguna selepasnya tanah ganjaran berupa waduk ke Citraland seluas kurang lebih 4 hektar.
Pihaknya tutur Budiono juga sempat melakukan upaya hearing di DPRD Kota Surabaya, namun hasilnya masih gagal dan menggantung.
“Jika di total rupiah, aset mencapai 8,4 milyar lepas sejak tahun 2010 dan tidak ada manfaat kepada warga. Bahkan tiga periode kepengurusan LPMK tidak pernah komunikasi lanjutan ntuk dibahas,” ujarnya.
Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Renny Astuti menanggapi dari keluhan dan usulan keenam LPMK wilayah Surabaya Barat itu secara umum.
Bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 cukup menerangkan kewajiban Pemkot untuk usulan menyetujui dan menyepakati pembangunan wilayah berupa program kerja melalui Musrenbang tingkat Kelurahan dengan tanda tangan LPMK guna mewujudkan partisipasi kegiatan pembangunan untuk dijalankan.
Fungsi pengawasan inilah menurut Renny, panggilan populisnya, DPRD Kota Surabaya akan melakukan kontrol dengan musyawarah dana Kelurahan dengan anggaran di kecamatan berdasarkan per RW dan penduduk yang sama secara proporsional sama.
“Terkait banjir, kami mengupayakan mewakili Fraksi PKS dan Wakil Ketua DPRD Surabaya akan melihat langsung kondisi fisik di wilayah yang menjadi usulan para LPMK.”
“Selanjutnya akan berkordinasi dengan pihak kelurahan terhadap kinerja pembagunan yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat.”
“Untuk bisa realisasi dengan pengelompokan persoalan yang ada dengan skema solusi di tingkat kelurahan dan kecamatan masing-masing,” paparnya.
Soal PAUD yang menyempit ruang kelolanya dan masalah program keseluruhan menurut Renny bisa disusun menjadi dokumen rapat agar dijadikan acuan pembahasan dan saran pendapat.
Tentang bangunan masjid yang tak dilanjutkan karena bukan tanah waqaf, Renny menyarankan supaya terus melakukan negosiasi. Kemudian fasilitas TPA, Renny meminta agar dibuatkan surat ke dinas untuk di survei.
“Yang jelas, semua keluhan dan usulan dari perwakilan LPMK Surabaya Barat ini akan menjadi pembahasan dan ditindaklanjuti sesuai persoalan keterangan yang belum terselesaikan di wilayah masing-masing,” janjinya.