Penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD tahun 2024 adalah bagian penting dari pemilu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan 2024. Bahkan, sama pentingnya dengan pelaksanaan pencoblosan pada Februari 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 19 ayat (1) pengusul rancangannya adalah KPU Bangkalan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
Prinsip yang harus diperhatikan dalam rancangan penataan dapil tersebut menurut Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Dari 7 prinsip itu, kesetaraan nilai suara adalah prinsip pertama yang harus dicermati dalam penyusunan rancangan penataan dapil. Lalu pertanyaannya, apakah alokasi/kuota kursi versi Wacana 1-3 Perubahan Dapil KPU Bangkalan sesuai secara empirik dan regulasi kepemiluan? Apakah alokasi kursi per dapil versi Wacana 1-3 Perubahan Dapil KPU Bangkalan setara antardapil?
Alokasi Kursi Per Dapil
Menurut rancangan penataan dapil versi KPU Bangkalan, jumlah penduduk Kabupaten Bangkalan tahun 2022 sebanyak 1.086.911. Rancangan dapil tersebut diwacanakan KPU Bangkalan ke dalam 3 versi.
Menganalisis ketiga wacana dapil tersebut sesuai dengan Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dengan jumlah penduduk 1.086.911 maka jumlah alokasi kursi pemilu anggota DPRD Bangkalan 2024 sebanyak 50 kursi.
Jumlah BPPd-nya (Bilangan Pembagi Penduduk) sebanyak 21.738 orang/suara. Berdasarkan jumlah BPPd 21.738 orang/suara dengan jumlah penduduk per kecamatan tahun 2022 maka distribusi alokasi (kuota) kursi per kecamatan 1-4 kursi. Kuota kursi terkecil adalah Kecamatan Tragah dan terbesar adalah Kecamatan Bangkalan, Geger, dan Galis.
Menurut hasil analisis terhadap Wacana Perubahan Dapil KPU Bangkalan tampak masih ada jumlah alokasi kursi yang salah. Alokasi kursi tersebut adalah jumlah alokasi kursi dalam Wacana 3 Perubahan Dapil Kabupaten Bangkalan.
Hasil analisis terhadap Wacana 1 Perubahan Dapil versi KPU Bangkalan, jumlah kursi Dapil Bangkalan 1-4 sebanyak 9 kursi, Dapil Bangkalan 5 sebanyak 6 kursi, dan Dapil Bangkalan 6 sebanyak 8 kursi. Dengan demikian Wacana 1 Perubahan Dapil versi KPU Bangkalan konsisten dalam perhitungan alokasi kursi per dapil.
Konsekuensinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Dalam regulasi ini jumlah penduduk 1-3 juta alokasinya sebanyak 50 kursi serta tidak ada alokasi kursi sebanyak 52 kursi.
Kesetaraan Nilai Suara
Kesetaraan nilai suara menurut regulasi kepemiluan adalah nilai suara atau harga kursi yang setara antara dapil dan dapil lainnya sesuai dengan prinsip 1 orang satu suara dan satu nilai.
Prinsip kesetaraan ini merupakan prinsip utama selain 6 prinsip dalam penataan dapil DPRD. Oleh karena itu, KPU Bangkalan harus menghitung dengan tepat dan benar nilai kesetaraan harga kursi per dapil dalam pemilu DPRD Bangkalan tahun 2024.
Menurut hasil perhitungan terhadap Wacana Perubahan Dapil Kabupaten Bangkalan versi KPU Bangkalan hampir dipastikan Wacana 2 versi KPU Bangkalan yang tidak setara. Bias harga kursi antardapil secara akumulatif mencapai -16,81%.
Namun, ketika dibandingkan harga kursi antara satu dengan dapil lainnya Wacana 1, 2, dan 3 nilai biasnya cukup-sangat tinggi. Pada Wacana 1 Perubahan Dapil Kabupaten Bangkalan hanya Dapil Bangkalan 4-6 bias harga kursinya yang sangat kecil. Sisanya biasnya sangat tinggi, terutama Dapil Bangkalan Dapil Bangkalan 5 (Tanah Merah dan Burneh).
***Mohammad Fauzi adalah pemerhati demokrasi dan kepemiluan.